Ketapang,Tipikorinvestigasinews.id–
Sabtu 31Januari 2026-Provinsi Kalimantan Barat,PT Umekah Sari Pratama (USP), masyarakat, dan DPRD Kabupaten Ketapang pasca dugaan kebocoran tanggul limbah yang mencemari sungai.
Berikut adalah poin-poin utama dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut:
Sikap Tertutup Perusahaan:Manajemen PT USP, termasuk Manajer Umum Pewang, memilih bungkam dan menghindari wawancara media setelah rapat berakhir.
Klaim Perbaikan: Perusahaan mengaku telah melakukan perbaikan tanggul beberapa hari sebelum RDP dan menyertakan bukti dokumentasi kepada DPRD.
Verifikasi Lapangan: Ketua Komisi IV, Ryan, menegaskan bahwa DPRD tidak akan percaya begitu saja pada laporan tertulis. Anggota Komisi IV dari Dapil 5 dijadwalkan turun langsung ke lapangan untuk memastikan realisasi perbaikan tersebut.
Uji Laboratorium: Wakil Ketua Komisi IV, Nasdiasyah, menyatakan akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (LH) untuk melakukan pengecekan final guna memastikan apakah kondisi air sungai sudah kembali netral.
Dorongan PAD: DPRD meminta perusahaan melakukan uji kelayakan laboratorium (tanah dan emisi) di wilayah Ketapang guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hingga saat ini, notulen resmi dari Sekretariat DPRD Ketapang yang memuat detail teknis kesepakatan rapat tersebut masih ditunggu oleh awak media.
Praktisi Hukum”Rusliyadi S.H Menyoroti,
Bungkamnya manajemen PT USP setelah RDP dengan DPRD Ketapang mengindikasikan upaya penghindaran tanggung jawab atas kerusakan ekosistem sungai yang menjadi urat nadi warga.
Pejuang Lingkungan: Tindakan represif ini bertentangan dengan semangat Pasal 66 UU PPLH, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Konflik ini bukan sekadar sengketa individu, melainkan ujian bagi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ketapang dan kepolisian untuk membuktikan netralitas,objektif dan profesional.
Menyusul Dugaan Kriminalisasi Warga: Terdapat laporan mengenai dugaan tindakan Oknum kepolisian yang diduga cenderung memihak perusahaan, termasuk penangkapan warga tanpa mempertimbangkan”Tegas”Rusliyadi S.H.
Hingga berita ini diterbitkan,Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pahak terkait guna memenuhi asas keberimbangan informasi.
Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi.
Penanggungjawab:
Kepala Humas Pawarta Kalbar:Rabudin Muhammad







____________________________________________
