Sekadau,Tipikorinvestigasinews.id–
03 Februari 2026.Provinsi Kalimantan Barat,Publik menyoroti isu serius mengenai dugaan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau.Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id,mendapatkan aduan masyarakat yang tidak ingin disebutkan indititasnya dengan Alasan keamanan terkait dugaan aktor Modus Operandi sekaligus penampung hasil emas ilegal,pada 3/2/26.Jam 17.05 WIB
Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id Telah menghubungi yang bersangkutan untuk konfirmasi dan mendapatkan verifikasi kepada pihak yang disebut-sebut masyarakat Inisial JM,
Dalam keterangan Warga Aktor Utama: Inisial JM diduga kuat menjadi figur sentral sebagai pemodal (bos) sekaligus penampung hasil emas ilegal.
Modus Operandi: Emas dikumpulkan dari berbagai titik tambang di sekitar Sungai Ayak dan didistribusikan ke luar daerah melalui jalur yang belum tersentuh hukum.
Publik menyoroti Dampak Lingkungan: Pencemaran aliran sungai, kerusakan struktur tanah, dan ancaman kesehatan bagi masyarakat lokal.
Kritik masyarakat terhadap APH:Muncul persepsi publik mengenai adanya pembiaran sistematis karena aktivitas berlangsung terang-terangan tanpa tindakan hukum yang tegas.
Ironisnya, praktik yang jelas-jelas melanggar undang-undang ini justru terus berjalan, sementara dampak kerusakan lingkungan semakin nyata. Aliran sungai tercemar, tanah rusak, dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar semakin meningkat. Namun hingga kini, penertiban dan penegakan hukum nyaris tak terlihat.
Aktivitas yang dijelaskan warga dalam aduannya jelas berpotensi melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan peraturan tersebut,
Sesuai Regulasi Kegiatan Penambangan Tanpa Izin (Pasal 158): Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Penampung/Pemanfaat Hasil Ilegal (Pasal 161): Pihak yang menampung, memanfaatkan, atau melakukan pengolahan hasil tambang ilegal juga diancam dengan sanksi pidana yang sama.
Sebagai Catatan:
Pejuang Lingkungan: Tindakan represif ini bertentangan dengan semangat Pasal 66 UU PPLH, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata
posisi krusial pers sebagai pilar keempat demokrasi, khususnya di Kalimantan Barat.Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan memiliki Hak Jawab dan Hak Koreksi untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Media Tipikor Investigasi News menegaskan bahwa berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Saat ini, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk keberimbangan berita (cover both sides) dan membuka ruang hak jawab hak koreksi kepada semua pihak yang disebutkan dalam peberitakan ini.
Warta Humas Kalbar:Rabudin Muhammad
Sumber: Masyarakat setempat







____________________________________________
