Kolaka, tipikorinvestigasinews.id-Aktivitas penambangan pasir atau Galian C di Kelurahan lapaik Kecamatan ngapa Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara memicu keresahan warga. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena Tidak mengantongi izin lingkungan tanpa izin pertambangan resmi. 18/02/2026
Penambangan ini mencakup pengerukan pasir dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, seperti penutup terpal. Dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan rusak, dan kesehatan warga, terutama anak-anak, ikut terancam.
Penambangan diduga dilakukan oleh seorang Penambang milik berinisial (N) yang menggunakan ekxavator untuk mengisi pasir, Pengangkutan pasir tersebut sangat Lah Besar.

Berdasarkan informasi warga dan pantauan lapangan, kegiatan penambangan telah berlansung dari awal bulan sebelum Berita ini diterbitkan, dimulai sekitar beberapa Hari yang lalu,
Aktivitas tambang berlangsung di kelurahan ngapa Kecamatan ngapa Jalur angkut dump truck melewati jalan Poros yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang bermuatan berat. penambangan tersebut merusak jalan.
Mengganggu, kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat akan cepat rusak. Selain itu, debu sangat luar biasa, sangat mengganggu pengendara
ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses penambangan berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat exzavator mengambil pasir dari lahan tersebut, kemudian diangkut dengan dump truck. Tanpa ada izin lingkungan, kegiatan ini berjalan tanpa hambatan, dan hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan dari aparat pemerintah ataupun penegak hukum.
Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan pasir Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.
Di wilayah lapaik kelurahan lapaik,Kecamatan ngapa di kabupaten Kolaka Utara Sulawesi tenggara.
Berharap aparat penegak hukum, dinas terkait, dan pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi. Media ini membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
(Dedi kadir)







____________________________________________
