Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Bos.

SUMUT||Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id – SMK N1Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan. Mulai Bulan September 2023 S/D Bulan Junji 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan penetapan dan penahanan terhadap 4 (orang) Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, mulai bulan September 2023 s/d Bulan Juni 2025.

Adapun empat (4) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1. BNW selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
2. HND selaku Bendahara Sekolah SMKN 1 Teluk Dalam.
3. SH selaku Pemeriksa Barang.
4. YZ selaku Pemilik Toko UD. Delta Matius yang merupakan penyedia barang.

Bahwa adapun pasal yang diterapkan dalam perkara ini:
Primair : Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mulai bulan September 2023 s/d Bulan Juni 2025 ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.433.630.374,00 (Satu Miliar Empat Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah), Rabu (18/02/26).

Sumber :Kajari Nias Selatan.

Reporter: Bz. Zebua.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *