“Aroma Bau Busuk” Korupsi Terendus di Desa Sebatang, GPPM Desak Kejari Aceh Singkil Periksa Kades dan Jajarannya

Aceh Singkil | tipikorinvestigasinews.id ~ Gerakan Pemuda Pemerhati Masyarakat (GPPM) secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Pemerintah Desa Sebatang, Kabupaten Aceh Singkil. Melalui surat resmi bernomor 141/GPPM/B/II/2026, GPPM mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penggunaan dana desa tahun anggaran 2024-2025.

Ketua GPPM, Masdi Munthe, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya “proyek fiktif” yang merugikan keuangan negara. Menurutnya, terdapat empat pos anggaran besar yang kegiatannya tidak ditemukan di lapangan (raib), meski anggarannya telah digelontorkan.

Empat Poin Krusial yang Menjadi Sorotan GPPM:

1. Dana Festival Budaya & Keagamaan: Anggaran fantastis senilai total Rp250,9 juta (Tahun 2024: Rp124,3 juta dan Tahun 2025: Rp126,5 juta) untuk perayaan hari besar dan kesenian yang diduga tidak terealisasi secara transparan.
2. Pembangunan Sarana Fisik: Proyek rehabilitasi sarana kebudayaan/rumah adat tahun 2024 dengan pagu Rp112 juta yang sarat kejanggalan.
3. Bantuan Ketahanan Pangan: Anggaran bantuan bibit dan pakan perikanan tahun 2024 sebesar Rp32,5 juta.
4. Dana Keadaan Mendesak: Penggunaan anggaran BLT atau dana darurat senilai total Rp147,6 juta (2024-2025) yang juga dipertanyakan pertanggungjawabannya.

“Kami mencium aroma ‘bau busuk’ yang sangat menyengat dalam pengelolaan anggaran di Desa Sebatang. Berdasarkan pantauan kami, kegiatan di lapangan tidak sinkron dengan besarnya dana yang dikeluarkan. Kami meyakini adanya, Mens Rea. atau niat jahat dari oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” tegas Masdi Munthe, S.H. dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Tiga Tuntutan Tegas GPPM kepada Kejari Aceh Singkil:

Panggil dan Periksa: Meminta Kajari Aceh Singkil segera memanggil Kepala Desa Sebatang, Bendahara, serta perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan anggaran.
Surat Perintah Penyelidikan: Mendesak Jaksa untuk segera menerbitkan surat perintah penyelidikan guna mengusut tuntas dugaan kerugian negara ini secara hukum.
Tersangkakan Oknum: Jika terbukti terjadi penyimpangan, GPPM meminta pihak kejaksaan tidak ragu menetapkan oknum-oknum yang terlibat sebagai tersangka.

GPPM berharap Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dapat menjalankan kewenangannya secara profesional sesuai UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Sebatang, belum memberikan respons meski telah dihubungi berulang kali melalui sambungan telepon maupun WhatsApp.

“Masyarakat menunggu keadilan. Jangan biarkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan desa justru menguap ke kantong pribadi,” tutup Masdi.{red}

 

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *