Jeritan Pekerja di Songgom Serang Viral: 3 Bulan Tak Digaji, Perusahaan Hanya Kembalikan Ijazah.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

KABUPATEN SERANG,BANTEN,tipikorinvestigasinews.id-Sebuah video berdurasi 4 menit 30 detik viral di media sosial, memicu sorotan publik terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di salah satu perusahaan tekstil di Kabupaten Serang. Video tersebut memperlihatkan keluhan seorang pekerja harian lepas (HL) yang mengaku tidak menerima upah selama hampir tiga bulan masa kerjanya. Peristiwa ini mencuat pada Rabu (25/02/2026).

Pekerja tersebut diketahui bernama Tika Novita Sari, yang sebelumnya bekerja di PT Mitra Karya Texindo, berlokasi di Desa Songgom, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Didampingi kuasa hukumnya, Tika mendatangi perusahaan pada Selasa (24/02/2026) untuk mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan pihak perusahaan serta menuntut pembayaran upah yang belum diterimanya.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan yang beredar dalam video, Tika mulai bekerja sejak 6 Desember 2025 dan hubungan kerjanya berakhir pada 7 Februari 2026. Namun hingga masa kerjanya berakhir, ia mengaku belum menerima upah dengan total nilai sekitar Rp5.230.000.

Ironisnya, Tika dan pendampingnya disebut telah tiba di lokasi perusahaan sekitar pukul 12.00 WIB, namun baru dipanggil masuk untuk bertemu pihak perusahaan pada pukul 15.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, Tika juga disebut tidak diperkenankan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam pertemuan itu, pihak perusahaan hanya mengembalikan ijazah milik Tika, namun tidak membayarkan upah yang menjadi haknya. Perusahaan berdalih bahwa pada Minggu, 5 Januari 2026, Tika tidak menjalankan piket, dan pada hari yang sama terjadi banjir yang menyebabkan sejumlah obat terendam.

Kerugian akibat banjir tersebut kemudian disebut dibebankan kepada Tika sebagai bentuk tanggung jawab.
Kuasa hukum Tika mempertanyakan dasar hukum pembebanan kerugian akibat bencana alam kepada pekerja, terlebih hingga berdampak pada tidak dibayarkannya upah. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan merugikan hak pekerja.

Kasus ini pun memicu perhatian publik dan mendorong pihak pendamping meminta Dinas Ketenagakerjaan, Komisi II DPRD yang membidangi ketenagakerjaan, serta Gubernur Banten untuk segera turun tangan melakukan inspeksi terhadap perusahaan-perusahaan di wilayah Banten. Mereka menilai pengawasan terhadap sistem pengupahan dan perlindungan tenaga kerja perlu diperketat guna mencegah dugaan praktik yang merugikan pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mitra Karya Texindo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penahanan upah tersebut. Kasus ini kini menjadi sorotan dan memantik desakan agar aparat pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan guna memastikan hak-hak pekerja terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: ( Ahmad.S.A. Investigasi nasional )

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *