MANDAILING NATAL-Tipikorinvestigasinews.id-Pertambangan emas Tampa ijin (peti) di kecamatan lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.seakan problema yang tidak pernah usai dan Tampa solusi.Eksekutif,legislatif hingga yudikatif terkesan tutup mata.Berulang kali di gelar musyawarah oleh forum komunikasi pimpinan daerah(forkopimda) namun tidak menghasilkan solusi yang berarti.
Saat ini tambang emas ilegal di kecamatan lingga Bayu luput dari pantauan dan pengawasan yang berwenang, padahal telah di jelaskan pada pasal 158 undang -undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 100 milyar rupiah bagi pelaku penambang ilegal.
Penambang emas ilegal dengan menggunakan alat berat jenis excavator masih banyak beroperasi di desa simpang durian tepat nya di dusun Pulo padang kecamatan lingga Bayu kabupaten Mandailing Natal.
Sangat di khawatirkan terjadi lagi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kejadian yang sudah lalu, bukan sekali dua kali para pekerja yang tertimbun reruntuhan tanah dan mengakibatkan banyak nya korban jiwa.
Di lain sisi dampak kegiatan penambang ini sangat berpengaruh kepada kerusakan lingkungan. Di saat awak media ini melintas di area pertambangan tersebut, banyak di temukan lobang besar yang menganga dan sangat berbahaya bagi masyarakat yang lalu lalang di area tambang tersebut.
Di harapkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas para pelaku penambang ilegal tersebut.
Liputan:Abdul muhid lubis






____________________________________________