SUMBA BARAT DAYA, tipikorinvestigasinews.id – 24 April 2026-Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Sumba Barat Daya menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap wartawan Tipikorinvestigasinews.id, Gunter Meha, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua PWMOI Sumba Barat Daya, Robert Syukur Djola, mengecam keras insiden tersebut dan menilai tindakan itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers serta norma hukum yang berlaku.
“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk intimidasi maupun dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang bertugas merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Robert dalam pernyataan tertulisnya, tertanggal 23 April 2026.
Peristiwa tersebut terjadi saat agenda kunjungan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dan Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena di wilayah Sumba Barat Daya.
PWMOI menilai insiden ini mencoreng citra daerah, terlebih karena diduga melibatkan oknum dari institusi pelayanan publik. Namun demikian, PWMOI tetap menekankan pentingnya proses pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bukti Laporan Resmi
Diketahui, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sumba Barat Daya dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Keterangan Foto:
Dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Sumba Barat Daya terkait laporan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap wartawan Tipikorinvestigasinews.id, Gunter Meha.
Dalam pernyataan sikapnya, PWMOI Sumba Barat Daya mendesak pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya untuk:
Melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional;
Menindak tegas setiap pihak yang terbukti bersalah sesuai hukum;
Menjamin transparansi proses hukum guna memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Senada dengan itu, Pimpinan Redaksi Tipikorinvestigasinews.id, Ahmat Kosasih, turut menyampaikan kecaman dan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas namun tetap mengedepankan asas hukum.
“Kami mengecam dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga meminta APH segera memproses laporan ini sesuai hukum yang berlaku, secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi,” ujar Ahmat Kosasih.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Pers. Namun semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tambahnya.
PWMOI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga kehormatan profesi wartawan serta menjamin kebebasan pers di daerah.
Redaksi Tipikorinvestigasinews.id juga menyatakan komitmennya untuk terus menyajikan informasi secara berimbang, serta membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.
Pewarta: Joseph Kalumbang
Editor: Tim Red







____________________________________________