Berubah-ubah Dasar Kebijakan, Polemik Syarat Verifikasi Dewan Pers di Diskominfo Nias Selatan Mengarah ke Dugaan Maladministrasi

Nias Selatan, tipikorinvestigasinews.id – Polemik kebijakan kerja sama media di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Selatan kini memasuki babak yang lebih serius, setelah muncul indikasi kuat adanya ketidakkonsistenan dasar kebijakan yang berpotensi mengarah pada dugaan maladministrasi.

Sorotan ini mengemuka setelah rangkaian klarifikasi antara pihak media dan Kepala Diskominfo menunjukkan perubahan argumentasi yang signifikan terkait penerapan syarat verifikasi Dewan Pers.

Pada penjelasan awal, Kepala Diskominfo menyatakan bahwa persyaratan verifikasi Dewan Pers didasarkan pada indikator kinerja yang bersumber dari kementerian serta termuat dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Namun dalam perkembangan berikutnya, dasar tersebut bergeser dengan merujuk pada Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 111 Tahun 2024 sebagai landasan kebijakan.

 

Perubahan rujukan ini menjadi sorotan, karena secara prinsip, indikator kinerja merupakan alat ukur capaian program, bukan norma hukum yang dapat dijadikan dasar pembatasan terhadap pihak eksternal.

Penelusuran terhadap Perbup Nomor 111 Tahun 2024, khususnya Pasal 13, 14, dan 15 yang disebutkan, menunjukkan bahwa ketentuan tersebut hanya mengatur aspek administratif dan mekanisme verifikasi.

Tidak ditemukan satu pun redaksi yang secara eksplisit menyatakan bahwa verifikasi Dewan Pers merupakan syarat wajib dalam kerja sama media.

Dalam asas pembentukan peraturan perundang-undangan, setiap kewajiban yang berdampak pada pembatasan hak harus dirumuskan secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.

Ketiadaan norma eksplisit tersebut menimbulkan pertanyaan serius ketika dalam praktiknya justru diterapkan sebagai syarat yang menentukan.

Penjelasan selanjutnya dari Kepala Diskominfo kembali bergeser dengan menegaskan bahwa keputusan akhir berada pada tim verifikasi.

“Kami hanya menerima berkas. Yang memutuskan nanti tim verifikasi,” ujarnya.

Namun, ketika parameter penilaian tidak didasarkan pada norma yang tegas, melainkan sepenuhnya pada penilaian tim, maka muncul potensi ketidakpastian hukum dan ruang subjektivitas dalam pengambilan keputusan.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai praktik yang berpotensi tidak transparan apabila tidak disertai indikator yang jelas dan terukur.

Menariknya, Kepala Diskominfo juga menyatakan bahwa apabila persyaratan tidak dipenuhi, “tidak apa-apa”, yang mengindikasikan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak.

Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya—media yang tidak terverifikasi Dewan Pers disebut tidak dapat melanjutkan proses kerja sama.

Perbedaan antara pernyataan normatif dan praktik ini menjadi titik krusial yang memperkuat dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam implementasi kebijakan.

Jika suatu syarat tidak diwajibkan secara regulatif, tetapi diterapkan sebagai penentu utama, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip kepastian hukum dan keadilan administratif.

Mengacu pada prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi dapat terjadi dalam bentuk:

  • Penyimpangan prosedur
  • Penyalahgunaan wewenang
  • Tidak memberikan pelayanan secara transparan dan akuntabel

Dalam konteks ini, perubahan dasar kebijakan, ketidakjelasan norma, serta perbedaan antara penjelasan dan praktik dapat menjadi indikator awal yang layak untuk diuji lebih lanjut oleh lembaga pengawas.

Di tengah upaya klarifikasi tersebut, Kepala Diskominfo justru mempertanyakan tujuan pihak media, apakah ingin bekerja sama atau sekadar berdebat.

Pernyataan ini dinilai tidak menjawab substansi utama yang dipertanyakan, yakni dasar hukum dan konsistensi penerapan kebijakan.

Dalam prinsip keterbukaan informasi publik, pejabat publik berkewajiban memberikan penjelasan yang relevan, bukan mengalihkan fokus dari isu yang dipersoalkan.

Polemik ini kini tidak lagi sekadar persoalan administratif, melainkan telah berkembang menjadi uji terhadap transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di daerah.

Kejelasan norma, konsistensi penjelasan, serta kesesuaian antara aturan dan praktik menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik, khususnya dalam hubungan kemitraan antara pemerintah dan media.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta komunikasi yang terjadi dan prinsip uji informasi.

Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak Diskominfo Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan klarifikasi tambahan secara resmi, guna memastikan informasi yang diterima publik tetap berimbang dan akurat. *Red/F.Buulolo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *