Kades Balohao Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemalsuan Ijazah oleh Polres Nias Selatan

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE โ€ข INFORMASI LINTAS DAERAH โ€ข MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID โ€ข Menyajikan BERITA TERKINI โ€ข UNGKAP FAKTA โ€ข SOROT โ€ข KASUS โ€ข Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya โ€ข Tegas, Jujur, dan Berintegritas โ€ข Sorot Fakta Tanpa Kompromi โ€ข Mengungkap Fakta Demi Kebenaran โ€ข Fakta Bicara, Kami Menyuarakan โ€ข Suara Fakta untuk Keadilan
โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€โ”€

Nias Selatan Rabu 15 April 2026-tipikorinvestigasinews.id-ย Polres Nias Selatan menetapkan Kepala Desa (Kades) Balohao berinisial FB sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada 13 April 2026, menyusul laporan masyarakat terkait penggunaan dokumen yang diduga tidak sah.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisasi SB yang menduga adanya penggunaan ijazah palsu oleh yang bersangkutan.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Pelapor, SB, menyampaikan apresiasi kepada Polres Nias Selatan atas tindak lanjut laporan tersebut. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

โ€œSebagai pelapor, saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Nias Selatan yang telah menetapkan tersangka. Saya berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku,โ€ ujar SB kepada media.

Lebih lanjut, SB berharap agar aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Ia juga meminta agar pihak kepolisian segera mengambil langkah lanjutan sesuai prosedur hukum, termasuk kemungkinan penahanan terhadap tersangka guna memperlancar proses penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Nias Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Sementara itu, belum ada pernyataan dari pihak FB terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh aparat kepolisian.

 

Pewarta: Korlip Kepulauan Nias (Faozatulo Buulolo)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
โš–๏ธ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *