SUKABUMI – Tipikorinvestigasinews.id Tim investigasi menemukan adanya pembangunan usaha peternakan ayam petelur yang berlokasi di Pamatutan Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, bangunan kandang ayam berkapasitas sekitar 2.600 ekor tersebut telah berdiri dan mulai digunakan untuk kegiatan usaha peternakan.
Sebelum mempublikasikan temuan tersebut, tim investigasi telah melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Bojonggenteng serta pemilik usaha. Dari hasil konfirmasi, diperoleh keterangan bahwa proses perizinan usaha masih dalam tahap pengurusan.
Selanjutnya, tim juga melakukan penelusuran ke instansi terkait, termasuk Dinas Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat itu, belum terdapat permohonan maupun dokumen perizinan bangunan yang terdaftar atas proyek tersebut.
Selain itu, tim lapangan dari Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi diketahui telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Hasil pembinaan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Peternakan menjelaskan bahwa usaha tersebut masuk dalam kategori usaha mikro dengan populasi sekitar 2.600 ekor ayam petelur.
Meski demikian, aspek perizinan bangunan tetap menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, bangunan usaha wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan oleh DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. PBG merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembangunan, perubahan, perluasan, pengurangan, maupun perawatan bangunan gedung dilaksanakan sesuai standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
Keberadaan PBG menjadi penting untuk memastikan bangunan telah memenuhi ketentuan tata ruang, keselamatan konstruksi, serta aspek lingkungan yang berlaku. Oleh karena itu, proses perizinan perlu diselesaikan agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi.
Atas temuan tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi teknis terkait dapat melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap legalitas bangunan yang digunakan untuk usaha peternakan tersebut. Apabila perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan pembangunan maupun pengembangan bangunan diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis dinyatakan lengkap.
Sementara itu, pemilik usaha diharapkan dapat segera menyelesaikan seluruh proses perizinan yang diperlukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha peternakan yang dijalankan.
Tim Investigasi







____________________________________________
