Sumba Barat Daya, 29 April 2026 – Redaksi Tipikor Investigasi News menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh seorang jurnalis yang juga merupakan bagian dari media ini.
Apresiasi tersebut disampaikan setelah redaksi menerima salinan resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari korban. Surat tersebut bernomor SP2HP/82.a/IV/2026/SATRESKRIM yang diterbitkan pada 29 April 2026 oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Berdasarkan isi surat, kepolisian menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan telah diterima pada 23 April 2026 dan ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan tertanggal 24 April 2026.
2. Perkara yang dilaporkan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
3. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak terlapor sesuai dengan laporan yang disampaikan.
4. Kepolisian akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain, termasuk aparat desa yang berada di lokasi kejadian, berdasarkan keterangan saksi sebelumnya.
5. SP2HP yang diterbitkan bersifat sebagai informasi perkembangan penanganan perkara dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
6. Untuk kepentingan koordinasi, penyidik pembantu telah ditunjuk dan dapat dihubungi oleh pelapor.
Redaksi menilai bahwa penyampaian SP2HP ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Polres Sumba Barat Daya dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bekerja secara profesional dan terbuka dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor,” demikian pernyataan redaksi.
Selain itu, korban juga menyampaikan harapan agar proses penyelidikan dapat semakin diperkuat dengan pengumpulan alat bukti tambahan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian apabila tersedia. Menurut korban, langkah tersebut penting untuk memperjelas peristiwa serta mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat menelusuri dan mengamankan rekaman CCTV sebagai bagian dari alat bukti petunjuk, sehingga penanganan perkara ini semakin terang dan objektif,” ujar korban.
Korban juga berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga memberikan keadilan yang seimbang bagi semua pihak.
Sejalan dengan itu, redaksi Tipikor Investigasi News juga berharap agar aparat penegak hukum terus mengedepankan profesionalisme, serta memberikan perlindungan hukum yang memadai, khususnya kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai bagian dari tanggung jawab pers, redaksi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara berimbang, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini ditayangkan, proses penyelidikan oleh pihak kepolisian masih terus berlangsung.
(Redaksi)







____________________________________________