Indikator Kinerja Dijadikan Syarat Wajib? Dasar Hukum Belum Jelas, Jawaban Kadis Dinilai Tak Menjawab Substansi, Polemik Diskominfo Nias Selatan Memanas

Nias Selatan, tipikorinvesigasinews.id – Polemik kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nias Selatan terkait persyaratan kerja sama media terus memanas. Syarat verifikasi Dewan Pers yang disebut diberlakukan sebagai ketentuan wajib kini menuai sorotan, sementara penjelasan yang disampaikan pihak dinas dinilai belum menjawab substansi persoalan.

Kebijakan Diskominfo Kabupaten Nias Selatan yang mensyaratkan perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalin kerja sama menjadi perhatian sejumlah kalangan media.

Pasalnya, merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan perusahaan pers harus terverifikasi untuk dapat menjalankan kegiatan jurnalistik maupun menjalin kemitraan.

Verifikasi oleh Dewan Pers selama ini dipahami sebagai bagian dari pendataan dan upaya peningkatan profesionalitas perusahaan pers, bukan sebagai syarat legalitas.

Dalam klarifikasinya, pihak Diskominfo menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada suatu dokumen yang memuat kriteria media, di antaranya terverifikasi Dewan Pers, terdaftar di Kominfo, serta aktif dalam kegiatan relasi media.

Namun setelah ditelaah lebih lanjut, dokumen yang dimaksud diketahui merupakan bagian dari indikator kinerja kegiatan, bukan ketentuan normatif yang bersifat wajib atau mengikat sebagai syarat kerja sama.

Sejumlah kalangan media menilai, penggunaan indikator kinerja sebagai dasar penetapan syarat wajib berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak tepat terhadap substansi kebijakan.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar hukum yang secara eksplisit mewajibkan verifikasi tersebut, bukan indikator kinerja kegiatan,” ujar salah satu sumber dari kalangan media.

Hingga saat ini, jawaban yang disampaikan pihak dinas dinilai belum memberikan penjelasan yang spesifik terkait dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan syarat tersebut sebagai ketentuan wajib.

Dalam perspektif regulasi, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur kewajiban verifikasi sebagai syarat operasional maupun kemitraan perusahaan pers.

Selain itu, prinsip non-diskriminasi dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 menegaskan bahwa penyelenggara layanan publik wajib bertindak adil dan tidak membatasi akses tanpa dasar hukum yang jelas.

Keterbukaan informasi publik juga menjadi prinsip utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, sehingga setiap kebijakan yang berdampak pada akses informasi publik harus dapat dijelaskan secara transparan.

Oleh karena itu, apabila kriteria tersebut diterapkan sebagai syarat mutlak, hal ini dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap perusahaan pers yang sah secara hukum.

Di sisi lain, pertanyaan terkait mekanisme kerja sama media di lingkungan Diskominfo Kabupaten Nias Selatan juga belum dijelaskan secara rinci.

Termasuk di antaranya klarifikasi atas informasi yang berkembang di kalangan pelaku media mengenai pola kerja sama yang dikaitkan dengan anggaran pokok pikiran (pokir) serta mekanisme yang disebut sebagai “bagi hasil”.

Dalam ketentuannya, pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang harus melalui mekanisme resmi, masuk dalam dokumen perencanaan, serta ditetapkan dalam APBD.

Penggunaannya wajib mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan demikian, apabila terdapat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, hal itu perlu mendapat klarifikasi secara terbuka.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi yang secara langsung menjawab substansi pertanyaan maupun meluruskan informasi yang berkembang tersebut.

Sejumlah pihak menilai, keterbukaan dalam menjelaskan mekanisme kerja sama menjadi penting guna menjaga transparansi serta menghindari berkembangnya berbagai persepsi di tengah publik.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dihimpun serta upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan maupun pihak-pihak terkait.

Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akuntabilitas pers.

Catatan Redaksi:

Setelah berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Nias Selatan memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Dalam penjelasannya, disebutkan bahwa mekanisme kerja sama media mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024 khusus pasal 13 – 15, serta indikator yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Pihak dinas juga membantah adanya keterkaitan dengan anggaran pokok pikiran (pokir) maupun mekanisme bagi hasil, serta menegaskan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening perusahaan media.

Namun berdasarkan penelaahan redaksi terhadap Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024 pasal 13 – 15 tidak ditemukan ketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa verifikasi Dewan Pers merupakan syarat wajib dalam kerja sama media.

Istilah “verifikasi” memang tercantum dalam regulasi, namun tidak disertai dengan rumusan norma imperatif seperti “wajib” atau “harus” yang secara tegas menjadikannya sebagai prasyarat pembatas kerja sama.

Redaksi tetap membuka ruang bagi penjelasan lebih lanjut secara resmi dan tertulis apabila terdapat dasar hukum lain yang secara eksplisit mengatur hal tersebut.

Laporan: F Buulolo

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *