TEGAL, Jateng,http://Tipikorinvestigasinews.id–
9/07/2026.
Menyambut masa Penerimaan SPMB( sistem penerimaan murid baru) tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal diminta berhati-hati dan teliti dalam menetapkan kebijakan. Hal ini mengingat wilayah Kabupaten Tegal memiliki catatan panjang mengenai isu pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi di jenjang Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah, yang mengatasnamakan sekolah demi keuntungan kelompok tertentu
“Nawang Elin,” Ketua Indonesia Stop Corruption (ISC) Badan Pengurus Daerah (BPD) Tegal Raya, yang secara rutin mengawal pengawasan pendidikan setiap tahunnya, menyampaikan peringatan keras ini.
MASIH BANYAK PRAKTEK YANG MELANGGAR ATURAN
Berdasarkan pantauan di lapangan, masih banyak sekolah yang memanfaatkan kebijakan melalui perantara Komite Sekolah untuk memungut biaya yang tidak berdasar, antara lain:
– Memaksa pembelian seragam dan atribut sekolah dengan harga yang tidak wajar;
– Menjual LKS secara paket dengan biaya terlalu mahal.
– Memungut uang pembinaan dan berbagai jenis iuran lain yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Praktek-praktek tersebut jelas merupakan pelanggaran berat terhadap peraturan yang berlaku:
1. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
3. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya satuan pendidikan.
JANGAN SAMPAI ADA TANGAN PANJANG
“Nawang” menegaskan, banyak ditemukan kebijakan yang diambil Kepala Sekolah melalui perantaran Komite Sekolah, dengan memasukkan berbagai kegiatan yang sebenarnya tidak mendesak dan tidak perlu, hanya sebagai alasan untuk memungut biaya dari orang tua siswa.
“Kita harus hati-hati dan jeli. Jika langkah yang diambil melanggar hukum, maka siap-siap untuk menanggung konsekuensinya. Jika ada hal yang tidak jelas, komunikasikanlah dengan Dinas Pendidikan untuk mendapatkan solusi terbaik, jangan sembarangan membuat kebijakan sendiri,” tegas “Nawang.”
TUNTUTAN KEPADA DINAS PENDIDIKAN
Dinas Pendidikan Kabupaten Tegal diminta:
Siap menerima kritik dan laporan dari masyarakat;
Melakukan pengawasan ketat ke setiap sekolah;
Menindak tegas pihak sekolah maupun komite yang terbukti melakukan pungutan liar;
Menjamin pendidikan di sekolah negeri berjalan tanpa beban biaya yang memberatkan orang tua siswa.
Mari kita awasi bersama demi pendidikan yang bersih, transparan, dan adil bagi seluruh anak di Kabupaten Tegal!.
(Liputan:Slamet).







____________________________________________
