APKAN RI Luwu Desak Pemkab Tindaklanjuti Temuan BPK Terkait PPJ PT BMS Rp890,5 Juta

LUWU,http://Tipikorinvestigasinews.id      – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Luwu meminta Pemerintah Kabupaten Luwu segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024.

 

Ketua DPD APKAN RI Kabupaten Luwu, Kiswanuddin Andi Sagena, S.E., menyampaikan bahwa salah satu temuan BPK menyebutkan adanya Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PT Bumi Mineral Sulawesi (PT BMS) sebesar Rp890.521.978 yang belum dipungut.

 

Menurutnya, setiap potensi penerimaan daerah wajib dipungut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan karena berkaitan langsung dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

 

“Temuan BPK tersebut perlu segera ditindaklanjuti sesuai rekomendasi yang telah diberikan. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kiswanuddin dalam keterangan resminya.

 

DPD APKAN RI Kabupaten Luwu meminta Bupati Luwu menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) agar menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

 

Selain itu, APKAN RI juga mendorong Bapenda Kabupaten Luwu menyampaikan perkembangan tindak lanjut penagihan kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

 

Lembaga tersebut turut meminta DPRD Kabupaten Luwu menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi BPK agar seluruh potensi penerimaan daerah dapat diamankan sesuai ketentuan.

 

Apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan adanya dugaan kelalaian atau penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah, APKAN RI menilai aparat penegak hukum dapat melakukan pendalaman sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Lebih lanjut, APKAN RI menegaskan bahwa keberadaan perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Luwu diharapkan tidak hanya memberikan kontribusi melalui investasi dan penyerapan tenaga kerja, tetapi juga memenuhi seluruh kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu, Bapenda Kabupaten Luwu maupun pihak PT Bumi Mineral Sulawesi terkait perkembangan tindak lanjut atas temuan BPK tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(*)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *