DLH Kobar Usulkan Ranperda RPPLH Masuk Propemperda Tahun 2027

Pangkalan Bun, http://tipikorinvestigasinews.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai salah satu prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahyani, S.P., M.P., dalam rapat bersama DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat yang digelar pada Rabu (8/7/2026).

Pengusulan Ranperda RPPLH merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dan menetapkannya melalui Peraturan Daerah.

Kepala DLH Kobar, Syahyani, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen strategis yang memuat arah kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk jangka waktu 30 tahun. Dokumen ini akan menjadi pedoman dalam mengintegrasikan aspek lingkungan ke dalam setiap perencanaan pembangunan daerah.

“Melalui RPPLH, pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Hal ini penting agar pemanfaatan sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Dengan masuknya Ranperda RPPLH ke dalam Propemperda Tahun 2027, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat berharap memiliki landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kehadiran Perda RPPLH juga diharapkan mampu menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, pemanfaatan sumber daya alam, dan pelestarian lingkungan demi kepentingan generasi sekarang maupun generasi mendatang.

Jurnalis AGM

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *