Melawi, Jum”at 10 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Provinsi Kalimantan Barat – Konflik agraria yang melibatkan warga Desa Nanga Kayan, Kabupaten Melawi, dengan pihak pengelola tambang Emas Tanpa Izin(PETI) memanas.
Warga setempat melaporkan adanya dugaan perampasan hak atas tanah secara sepihak untuk kepentingan aktivitas pertambangan yang berlokasi di area strategis, yakni di belakang pasar dan berdampingan dengan lapangan sepak bola desa.
Arogansi di Lapangan: Peringatan Warga Diabaikan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari warga pemilik lahan, upaya persuasif melalui peringatan berulang kali telah dilakukan.
Namun, pihak pengelola yang disebut-sebut berinisial Win dan Rudal, diduga tetap mengerahkan alat Mesin Penyedotan Emas untuk melakukan pengerukan di luar batas konsesi yang semestinya.
“Kami sudah berulang kali mengingatkan agar aktivitas tidak melanggar batas tanah kami.
Namun, alat tersebut tetap bekerja.
Ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, tapi sudah mengarah pada tindakan sewenang-wenang terhadap hak warga,” ujar salah satu pemilik lahan dengan nada kecewa.
Dugaan Praktik Tambang Emas Ilegal dan Keuntungan Fantastis
Di balik penyerobotan lahan ini, muncul dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak hanya melanggar hak privat warga, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi pertambangan.
Investigasi di lapangan mengindikasikan adanya hasil produksi logam mulia yang signifikan dalam waktu singkat, yang diduga menjadi motif utama di balik nekatnya pengelola mengabaikan hak warga dan tata ruang desa.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan kerusakan lingkungan yang masif serta ancaman terhadap stabilitas sosial di wilayah Nanga Kayan.
Ujian Integritas bagi Penegak Hukum
Warga kini menuntut kehadiran negara melalui Aparat Penegak Hukum (APH) Khusunya Polda Kalbar dan pemerintah daerah setempat.
Publik menanti langkah konkret apakah aparat akan melakukan verifikasi faktual dan menindak tegas pelanggaran yang terjadi, atau membiarkan konflik agraria ini terus eskalatif.
“Kami mendesak aparat segera turun tangan sebelum konflik ini memicu gesekan yang lebih luas di tengah masyarakat.
Kami hanya menuntut keadilan atas hak-hak kami yang dirampas,” tegas warga dalam pernyataannya.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Sebagai bentuk profesionalisme jurnalistik dan penerapan prinsip cover both sides, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebut berinisial Win dan Rudal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi atau klarifikasi mengenai tuduhan tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan atau klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang dan objektif.
Selanjutnya, Redaksi akan terus melakukan pengawalan (investigasi mendalam) terhadap kasus ini hingga ditemukan titik terang sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan observasi lapangan. Seluruh pihak yang merasa keberatan atau memiliki data berbeda berhak memberikan hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar : Rabudin Muhammad
Sumber : Aduan Masyarakat setempat
Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







____________________________________________
