Jakarta, http://tipikorinvestigasinews.id -10 Juli 2026 – Persoalan harta bersama dalam perkawinan campuran kembali menjadi perhatian publik. Di tengah meningkatnya jumlah perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), muncul berbagai persoalan hukum mengenai kepemilikan harta, hak atas tanah, perlindungan aset, hingga kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Isu strategis tersebut menjadi fokus dalam Webinar Nasional yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) dengan tema: “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 10 Juli 2026 secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari akademisi, advokat, notaris, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga dan hukum perdata internasional.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam keterangannya menegaskan bahwa perkawinan campuran tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan privat semata, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang memiliki dampak luas terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
“Perkawinan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga mempertemukan dua sistem hukum, dua kewarganegaraan, dua rezim pengaturan harta, bahkan dua kepentingan yang berbeda. Dalam konteks perkawinan campuran, persoalan mengenai harta bersama tidak lagi sekadar menjadi urusan keluarga, melainkan telah berkembang menjadi isu hukum yang menyentuh aspek perlindungan hak milik, kepastian hukum, investasi, kewarganegaraan, hingga kedaulatan negara atas penguasaan tanah,” ujar M. Jamil.
Menurutnya, perkembangan masyarakat global dan semakin tingginya mobilitas warga negara menjadikan perkawinan campuran sebagai fenomena yang terus meningkat. Namun demikian, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya perjanjian kawin sebagai instrumen hukum untuk memberikan kepastian terhadap status harta dalam perkawinan.
Webinar menghadirkan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali, yang mengupas secara komprehensif berbagai dinamika hukum mengenai perjanjian kawin, pengaturan harta bersama, implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai persoalan yang sering muncul dalam praktik penyelesaian sengketa perkawinan campuran.
Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa keberadaan perjanjian kawin bukan semata-mata bertujuan memisahkan harta, melainkan menjadi instrumen preventif untuk memberikan kepastian hukum, melindungi hak para pihak, serta menghindari konflik yang dapat muncul di kemudian hari, khususnya terkait kepemilikan aset, investasi, maupun hak atas tanah yang diatur secara ketat dalam sistem hukum Indonesia.
Diskusi berlangsung sangat dinamis. Para peserta aktif menyampaikan berbagai pertanyaan kritis mengenai efektivitas perjanjian kawin pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, perlindungan terhadap WNI yang menikah dengan WNA, kepemilikan rumah dan tanah, status harta yang diperoleh selama perkawinan, hingga kemungkinan perubahan atau pembuatan perjanjian kawin setelah perkawinan berlangsung.
Moderator Adrian Febri, C.ILJ., Pengurus PERMAHI DIY, berhasil mengarahkan jalannya diskusi sehingga menghasilkan dialog yang konstruktif dan memberikan ruang bagi peserta untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terhadap berbagai persoalan hukum yang berkembang.
Melalui penyelenggaraan webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menegaskan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum nasional yang secara konsisten menghadirkan forum-forum ilmiah berkualitas guna meningkatkan literasi hukum masyarakat Indonesia.
Webinar ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum dalam perkawinan campuran, sekaligus menjadi bahan refleksi bagi para praktisi, akademisi, maupun pembentuk kebijakan dalam menyempurnakan regulasi yang mampu menjawab tantangan hukum di era globalisasi.
Sebagai lembaga yang aktif menyelenggarakan pendidikan dan diskusi hukum nasional, Mimbar Hukum Indonesia berdiri sejak 1 September 2023 dan hingga saat ini telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 Webinar Nasional dan Pelatihan Hukum.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menggelar sejumlah Webinar Nasional lainnya, yaitu pada Sabtu, 11 Juli 2026 bertema “Pelaksanaan Waris Islam Dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H.; Rabu, 15 Juli 2026 bertema “Rumah Ini Milik Siapa? Suami, Istri, atau Bank? Kupas Tuntas Harta Gono-Gini yang Masih Dijaminkan ke Bank Saat Perceraian” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M.; serta Jumat, 17 Juli 2026 bertema “Nafkah Sebagai Instrumen Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Perspektif Maqashid Syariah” dengan narasumber Dr. Alamsyah, S.H.I., S.H., M.H. Seluruh kegiatan akan diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin di 081776666123.







____________________________________________
