jakarta, http://tipikorinvestogasinews.id – Fenomena penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) melalui teknologi deepfake kini menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, hingga gerak seseorang secara sangat realistis tersebut tidak lagi sekadar menjadi hiburan atau eksperimen digital, tetapi telah berkembang menjadi instrumen berbagai tindak pidana yang sulit dideteksi.
Kondisi tersebut menjadi fokus utama dalam Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam Kejahatan Deepfake di Indonesia” yang sukses diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya pada Kamis (2/7/2026) secara daring melalui Zoom Meeting.
Direktur Mimbar Hukum Indonesia sekaligus moderator webinar, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menegaskan bahwa perkembangan Artificial Intelligence telah membawa manfaat luar biasa bagi kehidupan manusia. Namun, di sisi lain, teknologi tersebut juga menghadirkan tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Teknologi yang semula dirancang untuk membantu pekerjaan, meningkatkan efisiensi, dan mendorong inovasi, kini juga dimanfaatkan sebagai sarana melakukan berbagai bentuk kejahatan digital. Salah satu yang paling mengkhawatirkan adalah deepfake, yaitu teknologi yang mampu memanipulasi wajah, suara, maupun gerak seseorang sehingga menghasilkan konten yang tampak nyata, padahal sepenuhnya merupakan rekayasa. Dampaknya tidak lagi sebatas penyebaran informasi palsu, tetapi telah merambah pada pencemaran nama baik, penipuan, pemerasan, pornografi non-konsensual, manipulasi alat bukti elektronik, hingga ancaman terhadap stabilitas demokrasi dan keamanan nasional,” ujar Jamil.
Menurutnya, perkembangan AI tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa diimbangi dengan penguatan regulasi dan penegakan hukum yang adaptif. Negara harus mampu memberikan kepastian hukum terhadap setiap penyalahgunaan teknologi yang merugikan masyarakat.
Dalam webinar tersebut, narasumber Fitri Ayuningtyas, S.H., M.H., selaku Dosen dan Ketua GPM Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, mengupas secara komprehensif berbagai persoalan hukum yang muncul akibat penyalahgunaan teknologi deepfake.
Pembahasan meliputi konsep pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku penyalahgunaan AI, tantangan pembuktian dalam perkara deepfake, perlindungan hukum bagi korban, hingga urgensi pembaruan regulasi agar mampu mengantisipasi perkembangan teknologi kecerdasan buatan yang bergerak jauh lebih cepat dibandingkan perkembangan hukum positif.
Dalam closing statement-nya, Fitri mengungkapkan bahwa perkembangan Artificial Intelligence di Indonesia tidak dapat dihentikan karena kehidupan masyarakat kini telah serba digital. Namun, penyalahgunaan AI harus diatur secara tegas melalui regulasi yang adaptif.
“Perlu adanya sistem atau regulasi hukum pidana yang lebih adaptif agar mampu memberikan kepastian hukum ketika terjadi tindak pidana yang menggunakan alat AI. Sistem atau regulasi tersebut akan melindungi korban, sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tetap berjalan seiring dengan keadilan dan akuntabilitas,” ujar Fitri.
Diskusi berlangsung sangat interaktif. Peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum, aktif mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana hukum Indonesia seharusnya merespons berbagai kejahatan digital yang memanfaatkan Artificial Intelligence.
Meningkatnya penggunaan AI di berbagai sektor dinilai harus diikuti dengan peningkatan literasi hukum masyarakat. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, teknologi yang seharusnya menjadi alat kemajuan justru berpotensi menjadi sarana kejahatan yang mengancam hak asasi manusia, privasi, kehormatan seseorang, bahkan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara.
Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi ilmiah yang responsif terhadap berbagai isu hukum kontemporer, khususnya yang berkaitan dengan transformasi digital, kecerdasan buatan (Artificial Intelligence), keamanan siber, perlindungan data pribadi, serta perkembangan hukum teknologi di Indonesia.
Webinar ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara akademisi, praktisi, pemerintah, dan masyarakat dalam membangun sistem hukum nasional yang adaptif terhadap perkembangan Artificial Intelligence. Dengan demikian, inovasi teknologi dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan perlindungan hukum dan kepentingan publik.
Dalam waktu dekat, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menyelenggarakan sejumlah agenda lainnya. Pada Sabtu–Minggu, 4–5 Juli 2026, akan diselenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “CILJ Batch 6” dengan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).
Selanjutnya, pada Jumat, 10 Juli 2026, akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Problematika Keberadaan Perjanjian Kawin terhadap Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran” dengan narasumber YM. Intan Avi Savila, S.H., M.Kn., Hakim Pengadilan Agama Tabanan, Bali.
Kemudian, pada Sabtu, 11 Juli 2026, akan diselenggarakan Webinar Nasional bertema “Pelaksanaan Waris Islam dalam Praktik: Ketika Hukum Agama Bertemu dengan Realitas Sosial Indonesia” dengan narasumber Dr. Asrianti Sukirman, S.H., M.H., Dosen Hukum Keluarga STAI Babussalam Sula, Maluku Utara.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau narahubung WhatsApp Admin di 081776666123.







____________________________________________
