Singkawang, Kamis 2 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Kota Singkawang yang selama ini dikenal sebagai simpul toleransi dan ketertiban di Kalimantan Barat, kini terusik.
Gelombang keresahan warga mencuat ke permukaan menyusul maraknya dugaan praktik perjudian berkedok arena permainan ketangkasan atau yang populer disebut “mesin ikan”.
Aktivitas yang diduga telah melanggar ketentuan hukum ini dinilai warga sudah masuk ke tahap yang mengkhawatirkan.
Tak hanya dianggap menggerus ekonomi keluarga kelas bawah, praktik ini juga dipandang sebagai ancaman serius bagi moralitas dan masa depan generasi muda di Kota Singkawang.
Dugaan Praktik yang Semakin Terang-terangan
Berdasarkan penelusuran tim redaksi terhadap aspirasi masyarakat, keberadaan mesin ketangkasan di sejumlah titik diduga telah beralih fungsi menjadi sarana taruhan uang secara masif.
Warga menyebut, operasional tempat-tempat tersebut kian berani dan terkesan luput dari pengawasan.
“Ini sudah menjadi rahasia umum. Semakin hari, titik-titik lokasi semakin bertambah.
Kami khawatir jika dibiarkan, dampaknya akan menghancurkan ekonomi keluarga dan merusak mental anak cucu kita,” ungkap salah seorang perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Menanggapi fenomena ini, publik kini menaruh atensi penuh kepada Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto.
Penegakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian menjadi tolok ukur utama sejauh mana aparat kepolisian mampu bertindak tegas tanpa pandang bulu.
Warga berharap kepolisian tidak sekadar melakukan operasi sporadis, namun melakukan penindakan yang bersifat sistemik dan permanen.
Kepercayaan publik sedang dipertaruhkan; apakah hukum akan tetap tegak, atau justru terkesan ada pembiaran terhadap praktik yang jelas-jelas meresahkan masyarakat.
Urgensi Sinergi Pemerintah Kota
Selain kepolisian, sorotan tajam juga diarahkan kepada Pemerintah Kota Singkawang.
Wali Kota didesak untuk melakukan evaluasi ketat terhadap izin operasional seluruh tempat usaha hiburan dan arena permainan.
Pemerintah daerah diminta memastikan bahwa tidak ada izin usaha yang “disalahgunakan” menjadi kedok bagi kegiatan ilegal.
Sinergi antara kebijakan perizinan (Pemkot) dan penegakan hukum (Polri) menjadi kunci mutlak untuk mengembalikan marwah Singkawang sebagai kota yang bermartabat.
Daftar Lokasi dalam Pantauan Masyarakat
Berdasarkan data aspirasi masyarakat yang dihimpun tim redaksi, berikut adalah sejumlah titik yang saat ini menjadi sorotan warga karena diduga menjadi lokasi praktik 303:
Kawasan Jl. BLKI (termasuk titik 24)
Kawasan Jl. Dwi Warna (nomor 96 dan 127)
Kawasan Jl. Tani (nomor 88 dan 150)
Kawasan Jl. Pelita (nomor 41 dan 45)
Jl. Kridasana 2
Kawasan Jl. Padang Pasir (nomor 90 dan 99)
Jl. Ahmad Yani 39
(Catatan: Selain titik tersebut, masyarakat juga melaporkan adanya dugaan aktivitas serupa di kawasan Gang Sosial, Saliung, Kaliasin, dan beberapa wilayah lainnya).
Catatan Redaksi (Hak Jawab):
Berita ini disusun sebagai bentuk fungsi kontrol sosial media terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang di lapangan.
Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait—termasuk Kapolres Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang, maupun pemilik usaha—untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau tanggapan resmi.
Redaksi menjamin keberimbangan informasi demi tegaknya kebenaran.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar:Rabudin Muhammad
Ilustrasi visual berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).
#Singkawang #PenegakanHukum #StopPerjudian #Kamtibmas #TransparansiPublik







____________________________________________
