Indragiri Hulu, 2 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id- Aktivitas yang diduga sebagai penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di areal kebun Agrinas Palma Nusantara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, masih terus berlangsung meski telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Laporan dugaan tindak pidana tersebut telah diterima Polres Indragiri Hulu dengan Nomor: LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporan itu, sejumlah nama disebut sebagai terlapor, di antaranya Nasrun Sitepu, Abdi, Lupi, Heri, dan Kemes.
Hingga Kamis (2/7/2026), aktivitas pengambilan TBS secara ilegal dilaporkan masih terjadi di Blok B4 dan Blok B3. Selain memanen buah yang telah matang, pelaku juga diduga mengambil TBS yang belum layak panen dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan ton.
PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri menjelaskan bahwa pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari dilakukan secara resmi sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).
Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, SE, mengatakan dalam dua pekan terakhir aktivitas yang diduga sebagai penjarahan tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari.
Menurutnya, kelompok yang diduga dipimpin Nasrun Sitepu beroperasi secara terbuka dan bahkan melakukan intimidasi terhadap pekerja perusahaan hingga mereka terpaksa meninggalkan lokasi kerja.
Hermansyah juga menyebut TBS hasil panen pekerja perusahaan turut diambil oleh kelompok tersebut. Ia menegaskan seluruh bukti, termasuk dokumentasi dugaan penjarahan, telah diserahkan kepada penyidik Polres Indragiri Hulu.
“Seluruh bukti dugaan penjarahan oleh gerombolan Nasrun Sitepu sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian. Saat beraksi mereka juga membawa senjata tajam. Bahkan TBS hasil panen pekerja PT Pancawaskita ikut diambil,” ujar Hermansyah.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hulu melalui Aiptu Misran, SH, sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan penjarahan TBS di areal kebun yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara.
“Benar, laporan tersebut sedang ditangani. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan. Intinya, proses hukum atas laporan tersebut sedang berjalan,” kata Aiptu Misran pada Senin (29/6/2026).
Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar aktivitas yang diduga sebagai penjarahan tersebut tidak terus berlanjut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Asnan







____________________________________________
