KETAPANG, Rabu 1 Juli 2026, http://tipikorinvestigasinews.id-Distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) Sukabangun Dalam, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
kini berada di bawah bayang-bayang dugaan pelanggaran hukum.
Dugaan Praktik pengisian BBM menggunakan drum dalam skala besar memicu polemik, di tengah sulitnya nelayan lokal mendapatkan akses bahan bakar untuk melaut.
Sorotan publik ini mencuat pasca-beredarnya bukti visual di media sosial TikTok melalui akun @safari.ari2.
Dalam rekaman tersebut, dua unit kendaraan Pick up dengan nomor polisi KB 1034 G dan KB 8540 G tertangkap kamera sedang memuat drum-drum besar di APMS tersebut.
Dugaan Praktik ini kontras dengan kenyataan di lapangan, di mana nelayan kecil harus berjuang keras hanya untuk mendapatkan kebutuhan operasional melaut harian.
Ironi di Pesisir: Antrean Drum vs. Kebutuhan Nelayan
Di lapangan, ketimpangan perlakuan ini memicu keresahan.
Seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya menuturkan rasa frustrasinya atas diskriminasi distribusi yang ia alami.
“Kami ini nelayan kecil, kebutuhan kami hanya untuk melaut agar dapur tetap mengepul.
Tapi kami sering kesulitan.
Sementara di depan mata kami, ada pihak yang diduga kuat, dengan leluasa mengisi BBM pakai drum dalam jumlah besar.
Di mana keadilannya?”
Uji Regulasi: Siapa yang Bermain?
Dugaan Praktik pengisian
BBM subsidi menggunakan drum dengan kendaraan pribadi memicu pertanyaan besar terkait kepatuhan terhadap regulasi.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019, distribusi BBM bersubsidi telah diatur ketat peruntukan dan kuotanya.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja, memberikan ancaman pidana tegas bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk tidak tinggal diam.
“Kami meminta polisi dan instansi terkait melakukan investigasi mendalam.
Apakah ini pelanggaran SOP yang sistematis, atau ada pembiaran oleh oknum tertentu?” ujar seorang warga yang menuntut transparansi.
Komitmen Berimbang (Check and Recheck)
Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan informasi sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi:
Pengelola APMS Sukabangun Dalam:
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan resmi terkait prosedur pengisian BBM Sesuai regulasi tersebut.
Polres Ketapang: Kami mengharapkan klarifikasi dari pihak kepolisian terkait langkah pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut guna memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
Redaksi Tipikor Investigasi News membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait, sebagai bentuk tanggung jawab profesional dan transparansi publik.
Kasus ini menjadi tantangan bagi pemangku kebijakan untuk membuktikan apakah subsidi negara benar-benar melindungi rakyat kecil, atau justru dinikmati oleh segelintir pemilik modal.
Catatan Redaksi:
Sumber data dikutip dari unggahan platform TikTok @safari.ari2.
Ilustrasi visual dalam berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Penanggung Jawab:
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar: Rabudin Muhammad







____________________________________________
