Pontianak-tipikorinvestigasinews.id-Jum”at 27 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Kami, selaku Kuasa Hukum dari Ibu Halijah M. Ali alias Acu, merasa perlu memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi terkait pelaporan yang telah kami layangkan ke Polda, sebagai berikut:
1. Latar Belakang Perkara :
Kami telah melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan yang diduga kuat dilakukan oleh saudari ( _berinisial_) AM.
Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor, adalah dengan meminjam sejumlah uang kepada klien kami dengan menggunakan daftar nama-nama fiktif ( _palsu_ ). Hal ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea) dan rangkaian kebohongan yang sistematis untuk menguntungkan diri sendiri dengan merugikan orang lain secara materiil.

2. Keterlibatan Latar Belakang Terlapor :
Perlu kami sampaikan, bahwa terlapor AM merupakan istri dari seorang anggota Polri. Status ini sangat kami sayangkan, karena seharusnya keluarga besar Korps Bhayangkara menjadi teladan dalam kepatuhan hukum di tengah masyarakat, bukan justru diduga menyalahgunakan kepercayaan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
3. Harapan Kepada Kapolda :
Melalui pernyataan ini, kami memohon perhatian khusus dari Bapak Kapolda beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal untuk:
1. Merespons dan bertindak cepat dalam memproses pengaduan ini secara transparan dan akuntabel.
2. Menjaga marwah institusi Polri agar tetap bersih dari oknum maupun keluarga anggota yang mencederai nilai-nilai keadilan.
3. Memberikan kepastian hukum bagi klien kami, Ibu Halijah M. Ali, yang telah menjadi korban kerugian materiil yang cukup besar.
” _Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami percaya bahwa Bapak Kapolda akan berdiri tegak di atas kebenaran demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat kecil yang mencari perlindungan hukum.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan Kuasa hukum Ibu Halijah M.Ali dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi menyatakan akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News Id Kalbar: Rabudin Muhammad
Sumber:Asido Jamot Tua Simbolon (Edo) S.H







____________________________________________
