Pontianak-tipikorinvestigasinews.id-minggu 29 Maret 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kebohongan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.
Pernyataan tersebut mencerminkan prinsip fundamental keadilan, etika, dan supremasi hukum yang ideal Kebenaran Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kebohongan.
Kebenaran hakiki bersifat objektif dan permanen, sementara kebohongan hanya bersifat sementara. Meskipun dalam realitas sosial kebenaran sering kali ditekan atau disembunyikan oleh pihak yang berkepentingan, ia tidak bisa dihancurkan secara total.
Secara moral kebenaran menuntut keberanian untuk disuarakan dan kejujuran untuk mengakuinya”Keluh” Sebagai Pelapor Saat mengadukan kisah dan pernyataan nya kepada Warta Humas Redaksi media Tipikor investigasi news id,29/3/26/Jam.12.00 WIB Waktu Setempat.
Dugaan Kasus Perselingkuhan: Telah muncul laporan mengenai dugaan tuduhan perselingkuhan yang melibatkan seorang pengusaha pria di Pontianak (berinisial HS dalam laporan sebelumnya) yang dituduh istri sahnya berselingkuh dengan wanita lain, dan kasus tersebut menarik perhatian publik serta media sosial
Peristiwa ini terjadi pada tanggal 25 Maret 2026 di Kota Pontianak, ketika klien kami—istri sah—yang sedang dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan psikologis, justru menemukan fakta pahit bahwa suaminya yang berinisial AL diduga melakukan hubungan terlarang dengan perempuan lain yang bernama dengan inisial CN.
Ini bukan dugaan tanpa dasar. Ini adalah fakta yang kami temukan langsung di lapangan”Ungkap” Korban
Klien kami secara tidak sengaja menemukan keberadaan suaminya ( Owner Kafe KOPI KU TUNGGU) di salah satu Hotel “N” di Gajahmada Pontianak.
Setelah dilakukan penelusuran, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat usaha selama beberapa hari, melainkan melakukan aktivitas yang patut diduga kuat sebagai perselingkuhan yang terencana.
Lebih jauh, yang bersangkutan terlihat bersama perempuan lain, berkeliling kota, hingga akhirnya masuk ke Hotel Neo Pontianak dan naik ke lantai 5 Kamar 502.
Di sinilah persoalan tidak lagi menjadi urusan pribadi semata.
Ketika klien kami—seorang istri sah—datang secara baik-baik untuk mencari kepastian, pihak hotel justru menutup informasi dengan dalih “privasi”.
Kami tegaskan:
Privasi tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi dugaan perbuatan yang melanggar norma dan merugikan pihak lain secara sah.
Lebih parah lagi, terdapat dugaan kuat bahwa pihak hotel memberikan informasi ke dalam kamar, yang justru membuat pihak yang bersangkutan berupaya menghindar.
Dengan adanya peristiwa Tersebut Kuasah Hukum Korban menambahkan pentingnya Perlindungan Hak-Hak Terhadap Wanita sebagaimana diatur dalam,UUD 1945 Pasal 28G (Ayat 1 dan 2):
Ayat 1: Menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan,
termasuk hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
Ayat 2: Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif.
UUD 1945 Pasal 28I (Ayat 2): Menegaskan hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun”tegas”Rusliyadi.S.H
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aduan masyarakat dan Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan Warta Humas Redaksi media Tipikor Investigasi News Id”menegaskan”tetap membuka ruang hak jawab,hak koreksi dan klarifikasi kepada:pihak-pihak yang disebutkan,
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
Redaksi akan terus memantau dan menelusuri perkembangan polemik berdasarkan data serta fakta lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tipikor Investigasi News Id berkomitmen menyampaikan informasi yang faktual, berimbang dan relevan untuk kepentingan publik. Informasi lanjutan akan dimuat pada edisi berikutnya setelah hasil penelusuran investigasi tambahan diperoleh.
Kepala Humas media Tipikor investigasi news Id Kalbar:Rabudin Muhammad.
Sumber: Kuasah Hukum Korban ,Rusliyadi.S.H







____________________________________________
