SORONG, https://Tipikorinvestigasinews.id – Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengungkap aktivitas produksi, penyimpanan, dan distribusi minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Cap Tikus di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong, Senin (1/6/2026).
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, petugas berhasil mengamankan ratusan botol serta ratusan liter Cap Tikus siap edar. Selain itu, aparat juga membongkar lokasi penyimpanan dan tempat penyulingan minuman keras ilegal yang diduga telah beroperasi cukup lama.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, bersama 17 personel Tim Patroli Perintis Presisi R2.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang dicurigai menjadi lokasi penyimpanan kendaraan hasil pencurian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim patroli segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi. Namun setelah dilakukan pengecekan menyeluruh, petugas tidak menemukan kendaraan hasil tindak pidana sebagaimana informasi awal yang diterima.
Meski demikian, aparat menemukan sejumlah botol berisi minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Temuan itu kemudian dikembangkan lebih lanjut hingga mengarah pada jaringan penyimpanan dan distribusi minuman keras ilegal di wilayah Kota Sorong.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kami memang tidak menemukan kendaraan hasil curian sebagaimana laporan yang diterima. Namun di lokasi ditemukan sejumlah botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus. Temuan tersebut kemudian kami kembangkan hingga mengarah pada lokasi penyimpanan dan produksi miras ilegal lainnya,” ujar IPDA Sutrin Nanggong.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus distribusi minuman keras ilegal.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik berukuran besar yang juga berisi minuman keras jenis yang sama. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, tim patroli kembali melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai adanya aktivitas penyulingan Cap Tikus di kawasan Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong.
Saat mendatangi lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 unit alat penyulingan yang diduga digunakan untuk memproduksi Cap Tikus secara ilegal dalam jumlah besar. Selain itu, aparat juga mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon.
Di lokasi yang sama, petugas menemukan 29 drum berisi bahan baku fermentasi yang digunakan dalam proses pembuatan minuman keras tradisional tersebut.
Sebagai langkah pencegahan agar aktivitas produksi tidak kembali dilakukan, petugas langsung memusnahkan bahan baku fermentasi yang ditemukan di lokasi. Sementara barang bukti berupa minuman keras siap edar dan sejumlah peralatan produksi diamankan ke Markas Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya.
IPDA Sutrin Nanggong menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Papua Barat Daya dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang selama ini kerap menjadi salah satu faktor pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan minuman keras tidak hanya berdampak buruk terhadap kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana lainnya.
“Peredaran minuman keras ilegal merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara berkelanjutan karena berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas. Oleh karena itu, kami akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap aktivitas produksi maupun distribusi minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas produksi, penyimpanan, maupun penjualan minuman keras ilegal di lingkungan masing-masing.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. Dukungan warga sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tambahnya.
Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya memastikan patroli rutin dan operasi penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Papua Barat Daya.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menunjukkan respons cepat Tim Patroli Perintis Presisi R2 dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mempertegas komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.
(Pewarta: Asep Suebu).







____________________________________________
