Kebakaran Hutan Dan Lahan (KARHUTLA) Sekitar 35 Hektare Di Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Rupat Utara Polisi Tetapkan Tersangka.

T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
───────────────────────────────────

Bengkalis Rupat Utara,Tipikorinvestigasinews.id
Kebakaran Hutan Dan Lahan(Karhutla) sekitar 35 hektare.Di Dusun Hutan Samak  Desa Titi Akar,Kecamatan Rupat Utara,Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.
Polres Bengkalis menetapkan dalam kasus ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemadaman guna mencegah api meluas.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial PH.

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, barang bukti di lapangan, serta diperkuat analisis ahli lingkungan,ucap nya.

Dari hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), diketahui lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) atau bagian dari hutan negara.

Polisi juga menyebut tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan sah atas lahan tersebut.
Selain itu sejumlah saksi mengaku sering melihat tersangka berada di lokasi, sebelum kebakaran terjadi. Sebagian lahan tersebut diketahui telah ditanami kelapa sawit.

Analisis citra satelit oleh ahli lingkungan Prof. Bambang Hero Saharjo turut menguatkan dugaan bahwa titik awal api berasal dari area yang dikuasai tersangka.

Pasca kejadian tersangka sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama sekitar dua hingga dua setengah minggu,jelas Yohn.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus.Tanah yang terbakar diketahui merupakan jenis tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut,pungkas nya.
(Sumber tim/Tarmizi).

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *