BENGKALIS, Tipikorinvestigasinews.id – Pengungkapan cepat kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang di Pulau Bengkalis mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari PAC GRIB Jaya Bengkalis yang menilai kinerja jajaran Polres Bengkalis patut diapresiasi.
Kasus tragis yang merenggut nyawa Wipeng alias Apeng (53) itu berhasil diungkap dalam waktu singkat, kurang dari 48 jam setelah kejadian. Keberhasilan ini dinilai sebagai bukti kesigapan aparat dalam menangani tindak kriminal serius di wilayah hukum Bengkalis.
Sekretaris PAC GRIB Jaya Bengkalis, Sabri, SH, mewakili ketua dan seluruh pengurus, menyampaikan rasa terima kasih atas kerja keras Tim Opsnal Polres Bengkalis dalam mengungkap pelaku.
Ia menyebut, langkah cepat kepolisian dalam memburu hingga menangkap pelaku menjadi bentuk nyata komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Penangkapan pelaku ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak kejahatan. Kami sangat mengapresiasi gerak cepat dan profesionalitas Tim Opsnal Polres Bengkalis,” ujarnya, Minggu (13/04/2026).
Selain itu, Sabri juga berharap agar proses hukum terhadap pelaku dapat berjalan maksimal. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar memberikan efek jera.
Menurutnya, pelaku harus dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga keadilan bagi korban dapat benar-benar ditegakkan.
Peristiwa pembunuhan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kamis (9/04/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area dapur rumahnya dengan sejumlah luka serius akibat benda tajam. Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga yang curiga melihat pintu belakang rumah terbuka.
Warga yang berdatangan sempat tidak berani mendekat sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial M.R.P (17). Pelaku kemudian ditangkap pada Sabtu dini hari (11/04/2026) tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut dengan tujuan mencuri. Namun aksinya diketahui korban, sehingga terjadi perkelahian yang berujung pada tindakan kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Hasil tes urine juga mengungkap bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba, yang diduga turut memicu tindakan brutal saat kejadian.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat serta perlunya penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. **(Rdn)
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________