Kotawaringin Barat tipikorinvestigasinews.id – Dalam rangka memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat menggelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre Construction Meeting/PCM), Selasa (14/04/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Di ruang rapat kantor Dinas PUPR JL. Sutan Syahrir NO. 05 kelurahan Sidorejo kecamatan Kotawaringin Barat pangkalan Bun Kalimantan Tengah, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan seluruh proses pelaksanaan konstruksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait pelaksanaan proyek, mulai dari kesiapan teknis, administrasi, hingga potensi risiko hukum yang dapat muncul selama proses pekerjaan berlangsung. Pendampingan dari pihak kejaksaan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan serta meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotawaringin Barat Bapak Suryadi menyampaikan bahwa kegiatan PCM ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antar instansi, sekaligus sebagai upaya preventif dalam mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkualitas.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat melalui Bidang Datun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, khususnya dalam kegiatan pembangunan infrastruktur, guna mencegah terjadinya permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan adanya rapat persiapan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, sehingga pelaksanaan proyek konstruksi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan perencanaan.
Jurnalis AGM







____________________________________________
