SUMUT | Nias Utara, tipikorinvestigasinews.id – Struktur organisasi Pemerintahan Desa Sanawuyu, Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara, kini menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul adanya dugaan kuat bahwa sejumlah posisi strategis dalam pemerintahan desa diisi oleh individu yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa yang saat ini menjabat maupun perangkat inti lainnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim, indikasi praktik nepotisme tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dalam Pasal 26 ayat (4) huruf f UU Desa disebutkan bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari KKN. Selain itu, dalam mekanisme pengangkatan perangkat desa, seharusnya dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak mengutamakan hubungan kekerabatan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan, di mana struktur organisasi desa terkesan dikuasai oleh lingkaran keluarga tertentu. Kondisi ini memicu reaksi dari masyarakat yang menilai bahwa praktik tersebut berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan desa serta menghambat pelayanan publik yang optimal.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pengisian jabatan tidak melalui proses seleksi terbuka, melainkan lebih mengutamakan kedekatan keluarga.
«“Ini sudah bukan rahasia lagi, hampir semua posisi penting diisi keluarga,” ungkap salah satu warga.»
Lebih lanjut, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus memenuhi syarat administratif serta dilakukan secara profesional.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa kondisi ini perlu segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah maupun aparat penegak hukum, guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
Masyarakat berharap adanya evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi Pemerintahan Desa Sanawuyu. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sanawuyu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Sanawuyu maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atau tanggapan resmi atas informasi yang disampaikan dalam berita ini.
Tim Investigasi Nasional
Redaksi, tipikorinvestigasinews.id
Korwilnas: Bz. Zebua
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________