KUTAI KARTANEGARA — tipikorinvestigasinews.id – Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) dalam kasus sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT KAJ, pada Jumat (17/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian vital dari proses pembuktian, bertujuan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Sidang lapangan dipimpin langsung oleh Majelis Hakim dan Panitera PN Tenggarong, serta berjalan aman dengan pengawalan aparat penegak hukum.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah ahli waris almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, yaitu Anto, Darmono, dan Mahrum. Selain itu, hadir pula sejumlah saksi kunci yang dinilai memiliki pengetahuan mengenai riwayat tanah, di antaranya mantan Camat Kota Bangun Darat yang terlibat dalam penerbitan surat, Ketua RT, Kepala Desa Sukabumi, serta Camat yang masih menjabat saat ini. Dalam prosesnya, Majelis Hakim meninjau langsung batas-batas wilayah objek sengketa dan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memaparkan klaim kepemilikan masing-masing.
Tahapan ini menjadi dasar penting sebelum perkara masuk ke agenda persidangan selanjutnya. Pihak Penggugat: Batas Perusahaan Tidak Jelas Usai kegiatan, Kuasa Hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, menyatakan bahwa fakta di lapangan justru memperkuat posisi kliennya.
Menurutnya, bukti yang diajukan sudah sesuai dengan kondisi riil, berbeda dengan pihak lawan. “Fakta di lapangan sudah kami sampaikan sesuai data.
Namun dari pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan batas lahan secara jelas, hanya menyebutkan parit sebagai patokan. Menurut kami, itu tidak relevan sebagai batas tanah,” ujar Gunawan. Ia pun mengapresiasi langkah Majelis Hakim yang turun langsung demi mendapatkan gambaran objektif.
Sementara itu, Darmono selaku pemilik lahan mengaku merasa lega. Ia menilai kehadiran hakim secara fisik memberikan keadilan dan kejelasan atas persoalan yang berlangsung lama. “Saya sangat menghargai PN Tenggarong yang hadir langsung.
Dengan ini saya lega karena fakta dan data sudah tersampaikan. Lagi pula, batas yang disebut perusahaan hanya parit, itu menurut saya tidak sesuai,” tambahnya. Hal senada disampaikan Anto, ahli waris lainnya. Pihaknya menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukum yang ditunjuk.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara. Harapannya semoga proses ini berjalan lancar dan cepat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Anto.
Dengan terlaksananya pemeriksaan setempat ini, diharapkan Majelis Hakim dapat menilai kekuatan pembuktian masing-masing pihak secara menyeluruh sebelum memutus perkara di kemudian hari. {Syamsul}
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________