Ogan Ilir tipikorinvestigasinews.id Gerak cepat Tim Panther Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil membongkar kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-19/IV/2026/SUMSEL/RES OI/SEK PML tertanggal 21 April 2026. Peristiwa penggelapan sendiri terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di PT. Indra Angkola yang berlokasi di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan AKP Nugrah Angga Oktari, S.H. menjelaskan bahwa para pelaku yang merupakan karyawan perusahaan memanfaatkan situasi saat bekerja untuk melakukan aksinya. Mereka membawa barang inventaris milik perusahaan menggunakan mobil double cabin, lalu menjual barang tersebut untuk keuntungan pribadi.
“Begitu menerima laporan dan informasi, kami bersama Tim Panther langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Nugrah Angga Oktari.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial IS (36), warga SU I Palembang, dan WR (29), warga Talang Kelapa, Banyuasin. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolsek Pemulutan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu flashdisk berisi rekaman CCTV serta berbagai barang inventaris milik perusahaan, di antaranya blok mesin, aki, tabung alat pemadam kebakaran, dan beberapa komponen spare part kendaraan Mitsubishi Fuso.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.
“Kami mengapresiasi kerja cepat dan profesional Tim Panther Polsek Pemulutan dalam mengungkap kasus ini. Polres Ogan Ilir akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penanganan perkara ini akan kami lakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
FAJARUDIN







____________________________________________