Teror Penagihan Tak Bermanusia, Olsen Lumbantobing Laporkan 5 Perusahaan Pinjol Ke OJK

Oplus_16908288

TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Praktik penagihan yang melampaui batas kewajaran dan melanggar hukum kembali terungkap. Olsen Lumban Tobing, pengacara dari Kantor Pengacara Yustitia OLT & Partners, resmi melaporkan lima perusahaan pinjaman online (pinjol) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 24 April 2026 di Tarutung.

Kelima perusahaan yang dilaporkan berinisial PT Ban, PT Ca, PT Kre, PT KK, dan PT Sa diduga kuat melakukan tindakan teror terhadap kliennya. Tidak main-main, bentuk ancaman yang dilakukan termasuk ancaman pembunuhan serta penyebaran data pribadi ke berbagai pihak tanpa izin.

Menurut Olsen, dasar laporan ini didasari fakta dan aturan hukum yang jelas. Pertama, kliennya merupakan debitur yang beritikad baik, namun bunga pinjaman yang diterapkan jauh melampaui batas yang ditetapkan OJK.

“Bunga yang dikenakan mencapai sekitar 0,3 persen per hari, padahal aturan dalam SE OJK Nomor 19/SE OJK.06/2023 hanya mengizinkan maksimal 0,1 persen per hari,” tegas Olsen.

Selain itu, klien mengalami kesulitan membayar cicilan karena kondisi keuangan yang memburuk akibat penurunan penjualan usaha. Olsen menegaskan bahwa ketidakmampuan membayar utang bukanlah tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 yang menyatakan tidak ada orang yang dapat dipidana hanya karena tidak mampu memenuhi kewajiban utang piutang.

Alih-alih melakukan penagihan secara sopan dan sesuai prosedur, kelima perusahaan pinjol tersebut justru melakukan tindakan yang melanggar hukum dan kemanusiaan.

“Klien kami diancam akan dibunuh, data pribadinya disebar ke WhatsApp dan media sosial tanpa izin. Akibatnya, hidupnya hancur – setiap hari hidup dalam ketakutan, tidak bisa tidur nyenyak, malu bertemu orang lain, bahkan sampai stres berat dan harus berobat,” ungkap Olsen dengan tegas.

Tindakan ini jelas melanggar Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pidana bagi pelaku ancaman dan pemerasan, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun atau denda kategori V.

Selain tindakan ancaman dan penyebaran data, kelima perusahaan ini juga melanggar sejumlah peraturan OJK, antara lain:

– POJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62: Penagih harus bersertifikat, dilarang menghubungi kontak darurat/pihak ketiga, dan hanya boleh menagih antara pukul 08.00-20.00 WIB. Faktanya, klien ditagih hingga dini hari, kontak atasan dan keluarga dihubungi, serta tidak ada penagih yang memiliki sertifikat resmi. Sanksi pelanggaran ini bisa berupa denda hingga Rp15 miliar dan pencabutan izin usaha.

– POJK Nomor 10/POJK.05/2022: Dilarang menyebarkan data pribadi pengguna ke pihak ketiga yang tidak relevan.

– SEOJK No.19/SEOJK.05/2023: Melarang penagihan dengan cara intimidasi, mempermalukan, atau menyebarkan data pribadi debitur.

– UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi: Pasal 65 dan 67 melarang penyalahgunaan data pribadi.

– KUHP Baru (UU No.1 Tahun 2023): Pasal 443 mengatur pidana penyebaran data pribadi untuk merugikan orang lain, dan Pasal 482 mengatur tindak pidana pemerasan serta pengancaman.

Olsen menduga kuat kelima perusahaan tersebut beroperasi secara tidak resmi dan tidak tunduk pada aturan OJK. Ia berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas demi melindungi hak klien dan masyarakat luas.

“Kami meminta OJK bertindak tegas, mulai dari peringatan hingga pembekuan operasi jika perlu. Perusahaan-perusahaan ini harus segera menghentikan semua tindakan intimidasi dan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Bagi masyarakat, Olsen mengimbau untuk lebih berhati-hati sebelum meminjam uang melalui aplikasi pinjol. “Jika sudah terlanjur menjadi korban teror penagihan, jangan takut. Segera laporkan ke polisi atau OJK melalui saluran resmi yang tersedia,” tutupnya.

Hati-hati memilih layanan keuangan, pastikan terdaftar dan diawasi OJK. Jangan biarkan hak dan keselamatan Anda terancam oleh praktik ilegal!

 

Krista Pardede

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *