Dugaan Mafia BBM Subsidi: Inisial DS Disinyalir Jadi Otak Penjualan di Atas HET

Sintang, tipikorinvestigasinews.id -Kalimantan Barat — Senin, 27 April 2026. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh seorang pengusaha berinisial DS di Kabupaten Sintang kembali mencuat. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan melibatkan distribusi sistematis melalui jalur sungai untuk memasok kebutuhan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sintang hingga Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Modus Operandi

BBM jenis Bio Solar subsidi diduga didistribusikan menggunakan sarana transportasi air seperti motor air mini melalui jalur sungai.

Tujuan Distribusi

Solar tersebut diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan operasional alat berat dan mesin pada aktivitas PETI di wilayah Sintang hingga Putussibau.

Dugaan Pelanggaran

  • Penjualan BBM subsidi dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
  • Harga yang diduga dipatok berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.
  • Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.

Sikap Terduga Pelaku

Saat dikonfirmasi oleh awak media, DS memilih tidak memberikan tanggapan dan memblokir nomor kontak wartawan.

Laporan Masyarakat dan Sorotan Publik

Redaksi media Tipikor Investigasi News menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Pernyataan disampaikan pada 27 April 2026 pukul 11.30 WIB di Kantin Polda Kalimantan Barat, Pontianak.

Publik menyoroti kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ekonomi dan lingkungan yang serius.

Pernyataan Hukum

Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), selaku Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius dalam rangka mewujudkan Good Village Governance dan kepastian hukum.

Dasar Hukum yang Dilanggar

  1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
  2. Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen)
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ancaman Hukuman

Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Rantai Distribusi BBM Ilegal

Distribusi BBM subsidi ilegal diduga melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari:

  • Penimbun
  • Pengangkut
  • Hingga penambang ilegal

Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ini berlangsung.

Dampak yang Ditimbulkan

  1. Kerugian Negara
    • Kebocoran subsidi BBM
    • Hilangnya potensi pajak dari sektor tambang
  2. Kerusakan Lingkungan
    • Deforestasi
    • Pencemaran sungai akibat merkuri
    • Kerusakan ekosistem
  3. Dampak Sosial
    • Ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak

Menurut Edo, pasokan solar ilegal menjadi “urat nadi” bagi keberlangsungan aktivitas tambang emas ilegal. Tanpa suplai tersebut, operasional tambang akan terhenti.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat dan pihak terkait untuk:

  • Melakukan investigasi menyeluruh
  • Menindak tegas semua pihak yang terlibat, tidak hanya penambang

Kasus ini juga direncanakan akan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan Pertamina.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan:

  • Laporan masyarakat
  • Hasil penelusuran awal di lapangan

Semua pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.

Redaksi juga membuka ruang untuk:

  • Hak jawab
  • Klarifikasi
  • Koreksi

Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.

Sumber: Masyarakat setempat dan mitra media
Pewarta : Rabudin Muhammad, Kepala Humas Tipikor Investigasi News ID Kalbar

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *