Sintang, tipikorinvestigasinews.id -Kalimantan Barat — Senin, 27 April 2026. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar oleh seorang pengusaha berinisial DS di Kabupaten Sintang kembali mencuat. Praktik ini disinyalir telah berlangsung cukup lama dan melibatkan distribusi sistematis melalui jalur sungai untuk memasok kebutuhan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sintang hingga Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Modus Operandi
BBM jenis Bio Solar subsidi diduga didistribusikan menggunakan sarana transportasi air seperti motor air mini melalui jalur sungai.
Tujuan Distribusi
Solar tersebut diduga diperjualbelikan untuk kebutuhan operasional alat berat dan mesin pada aktivitas PETI di wilayah Sintang hingga Putussibau.
Dugaan Pelanggaran
- Penjualan BBM subsidi dilakukan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
- Harga yang diduga dipatok berkisar antara Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter.
- Aktivitas ini diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat.
Sikap Terduga Pelaku
Saat dikonfirmasi oleh awak media, DS memilih tidak memberikan tanggapan dan memblokir nomor kontak wartawan.
Laporan Masyarakat dan Sorotan Publik
Redaksi media Tipikor Investigasi News menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi ini. Informasi tersebut disampaikan oleh sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Pernyataan disampaikan pada 27 April 2026 pukul 11.30 WIB di Kantin Polda Kalimantan Barat, Pontianak.
Publik menyoroti kasus ini sebagai dugaan tindak pidana ekonomi dan lingkungan yang serius.
Pernyataan Hukum
Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo), selaku Ketua DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB Kalimantan Barat, menyampaikan bahwa kasus ini perlu mendapat perhatian serius dalam rangka mewujudkan Good Village Governance dan kepastian hukum.
Dasar Hukum yang Dilanggar
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
- Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana (medeplegen)
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Ancaman Hukuman
Pelaku dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Rantai Distribusi BBM Ilegal
Distribusi BBM subsidi ilegal diduga melibatkan jaringan terstruktur, mulai dari:
- Penimbun
- Pengangkut
- Hingga penambang ilegal
Tidak menutup kemungkinan adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang membiarkan aktivitas ini berlangsung.
Dampak yang Ditimbulkan
- Kerugian Negara
- Kebocoran subsidi BBM
- Hilangnya potensi pajak dari sektor tambang
- Kerusakan Lingkungan
- Deforestasi
- Pencemaran sungai akibat merkuri
- Kerusakan ekosistem
- Dampak Sosial
- Ketimpangan distribusi energi bagi masyarakat yang berhak
Menurut Edo, pasokan solar ilegal menjadi “urat nadi” bagi keberlangsungan aktivitas tambang emas ilegal. Tanpa suplai tersebut, operasional tambang akan terhenti.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak Polda Kalimantan Barat dan pihak terkait untuk:
- Melakukan investigasi menyeluruh
- Menindak tegas semua pihak yang terlibat, tidak hanya penambang
Kasus ini juga direncanakan akan dilaporkan secara resmi kepada pihak kepolisian dan Pertamina.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan:
- Laporan masyarakat
- Hasil penelusuran awal di lapangan
Semua pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Redaksi juga membuka ruang untuk:
- Hak jawab
- Klarifikasi
- Koreksi
Sebagai bentuk komitmen terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi.
Sumber: Masyarakat setempat dan mitra media
Pewarta : Rabudin Muhammad, Kepala Humas Tipikor Investigasi News ID Kalbar







____________________________________________