Oplus_131072

Klarifikasi Ketua Forum Kades Lintang Kanan Terkait Dugaan Penggelapan Dana Kerja Sama Media

Empat Lawang – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penggelapan dana kerja sama media (MoU) di Kecamatan Lintang Kanan, Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Lintang Kanan, Arp, akhirnya memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Dalam keterangannya, Arp membantah tudingan bahwa dirinya telah melakukan penggelapan dana kerja sama media. Menurutnya, dana yang dihimpun dari desa-desa untuk kebutuhan publikasi media masih dalam proses penyelesaian administrasi dan tidak ada niat untuk menguasai atau menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Perlu saya tegaskan bahwa tidak ada penggelapan dana sebagaimana yang dituduhkan. Jika memang terdapat keterlambatan atau kendala dalam penyaluran, hal itu lebih disebabkan oleh proses administrasi dan koordinasi yang belum selesai,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media.

Terkait tudingan tidak merespons konfirmasi dari sejumlah wartawan, Arp mengakui bahwa dirinya memang belum memberikan jawaban secara maksimal karena kesibukan menjalankan tugas sebagai kepala desa dan aktivitas lainnya. Namun demikian, ia membantah sengaja menghindari komunikasi.

“Saya tidak ada maksud menghindar. Jika ada komunikasi yang belum terjawab, saya mohon maaf. Saat itu kondisi dan kesibukan memang tidak memungkinkan untuk langsung memberikan tanggapan,” jelasnya.

Mengenai pernyataan bahwa dana kerja sama telah ditransfer, Arp menyebut bahwa dirinya akan melakukan pengecekan kembali terhadap seluruh dokumen dan bukti transaksi guna memastikan tidak terjadi kesalahpahaman di antara pihak-pihak yang terlibat.

Ia juga menegaskan siap membuka data serta memberikan penjelasan kepada seluruh media maupun pihak terkait demi menjaga transparansi dan menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

“Saya siap menunjukkan dokumen yang diperlukan dan berkoordinasi dengan semua pihak agar persoalan ini menjadi terang. Saya mendukung transparansi dan penyelesaian yang baik,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah insan pers berharap klarifikasi tersebut dapat disertai dengan bukti-bukti pendukung agar persoalan yang menjadi perhatian publik tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan objektif.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum menarik kesimpulan lebih lanjut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(SUSAN, CS)

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *