LUWU, http://tipikorinvestigasinews.id — Polres Luwu melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti setiap informasi terkait dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K, mengatakan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap seluruh laporan maupun informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, setiap informasi yang diterima akan dilakukan pengecekan dan pendalaman di lapangan guna memastikan fakta-fakta yang ada sebelum dilakukan langkah penegakan hukum lebih lanjut.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kami akan melakukan verifikasi serta pendalaman agar penanganannya objektif dan berdasarkan fakta,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan persoalan pertambangan juga melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan aspek perizinan, lingkungan hidup, hingga ketentuan teknis lainnya dapat diverifikasi secara menyeluruh.
“Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan maupun penanganan aktivitas pertambangan. Semua proses dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan kepastian hukum,” tambahnya.
Ipda Ryan menegaskan bahwa Polres Luwu tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar hukum. Namun demikian, seluruh informasi yang berkembang tetap harus melalui proses pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menyampaikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.
“Polres Luwu berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, presisi, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Polres Luwu menegaskan akan terus hadir secara responsif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat serta memastikan setiap proses penanganan dilakukan secara humanis dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis:Rusding (Investigasi Nasional)







____________________________________________
