Jakarta -19 Juni 2026, http://tipikorinvestigasinews.id – Isu masa berkabung (ihdad) bagi suami dan istri kembali menjadi perbincangan hangat di tengah meningkatnya tuntutan kesetaraan gender, partisipasi perempuan dalam dunia kerja, serta perubahan sosial dalam masyarakat modern.
Menjawab berbagai dinamika tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) sukses menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “Masa Berkabung (Ihdad) Suami dan Istri dalam Kompilasi Hukum Islam: Menjawab Tantangan Keadilan Gender, Perempuan Bekerja, dan Dinamika Masyarakat Modern” pada Jumat, 19 Juni 2026. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti peserta dari berbagai kalangan, mulai dari jurnalis, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, aparatur peradilan agama, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.
Webinar menghadirkan narasumber utama, Dr. Alamsyah, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Ujung Tanjung. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengupas berbagai persoalan aktual mengenai implementasi ketentuan ihdad dalam konteks kehidupan masyarakat kontemporer.
Dalam sambutannya, Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, menegaskan bahwa pembahasan mengenai ihdad tidak dapat dilepaskan dari dimensi kemanusiaan yang sangat mendalam.
“Kematian pasangan hidup bukan hanya peristiwa hukum, melainkan juga peristiwa kemanusiaan yang menyentuh aspek emosional, sosial, ekonomi, dan spiritual seseorang. Dalam tradisi hukum Islam, masa berkabung (ihdad) hadir sebagai salah satu instrumen normatif yang mengatur sikap dan perilaku seseorang setelah ditinggal wafat oleh pasangan. Ketentuan ini pada mulanya dibangun dalam konteks sosial tertentu yang bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan kemaslahatan keluarga serta masyarakat,” ungkap Jamil.
Menurutnya, perkembangan zaman menuntut adanya kajian yang lebih komprehensif terhadap implementasi ketentuan ihdad dalam praktik kehidupan modern.
“Di Indonesia, pengaturan mengenai ihdad memperoleh legitimasi melalui Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hingga saat ini masih menjadi salah satu rujukan utama dalam praktik hukum keluarga Islam. Namun, perkembangan masyarakat modern telah menghadirkan berbagai dinamika baru yang tidak sepenuhnya sama dengan kondisi sosial ketika konsep ihdad pertama kali dirumuskan. Meningkatnya partisipasi perempuan dalam dunia kerja, perubahan struktur keluarga, tuntutan profesionalisme, perkembangan teknologi informasi, serta menguatnya wacana kesetaraan gender menjadi realitas yang tidak dapat diabaikan dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan ihdad pada masa kini,” paparnya.
Jamil, yang juga bertindak sebagai moderator, menilai bahwa diskusi semacam ini penting untuk mempertemukan perspektif normatif hukum Islam dengan realitas sosial yang terus berkembang.
Dalam pemaparannya, Dr. Alamsyah menyoroti pentingnya memahami ihdad secara proporsional dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam tanpa mengabaikan perkembangan sosial masyarakat. Ia menegaskan bahwa hukum Islam memiliki karakter dinamis yang memungkinkan terjadinya dialog antara teks, konteks, dan kebutuhan masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar syariat.
Diskusi semakin menarik ketika peserta mengangkat berbagai pertanyaan kritis mengenai posisi perempuan pekerja yang menjadi tulang punggung keluarga, penggunaan media sosial selama masa berkabung, hingga relevansi pengaturan ihdad bagi suami dalam perspektif keadilan gender. Berbagai isu tersebut menunjukkan bahwa ihdad bukan lagi sekadar persoalan normatif, melainkan telah menjadi bagian dari perdebatan hukum dan sosial yang terus berkembang di era digital.
Selain webinar ini, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menyelenggarakan sejumlah agenda dalam waktu dekat. Pada 20–21 Juni 2026, MHI akan mengadakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum dengan gelar nonakademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ.) secara daring melalui Zoom Meeting.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik”. Webinar tersebut akan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Majene.
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Admin WhatsApp MHI di nomor 0817-7666-6123.
Sumber: Rilis Pers Mimbar Hukum Indonesia (2026)
Editor Redaksi



____________________________________________
