Banggai, (Sulteng) -tipikorinvestigasinews.id_ Atas terjadinya Dugaan kasus penggelapan Sapi bantuan kelompok di Desa Lembah tompotika Kecamatan Bualemo yang bersumber anggarannya dari Dinas Peternakan dan Perkebunan propinsi Sulawesi Tengah tahun 2021/2022, kini telah masuk tahap penyelidikan pihak Polres Banggai
Yang mana di ketahui bahwa bantuan sapi kelompok berupa sapi penggemukan yang berjumlah kurang lebih 18 ekor yang di serahkan lansung oleh Mantan Wakil Gubernur, Ma’mun Amir, pada tahun 2022 yang lansung di terima oleh Oknum “RN” selaku ketua kelompok sekaligus menjabat sebagai Aparat Desa (Kadus 5) di desa lembah tompotika, yang pada akhirnya diduga sengaja di gelapkan dan dijual oleh oknum “RN” sebanyak 10 ekor kepada tengkulak Wagiran desa Bima Karya dengan harga kurang lebih Rp. 45.000.000l,_ tanpa sepengetahuan anggota kelompok lainnya, dengan dalil kondisi fisik sapi yang kurus
Dimana dugaan kasus tersebut sempat di naik dalam pemberitaan media ini, berdasarkan keterangan kepala desa lembah tompotika Ihwayudin Burahima dan Kapolsek Bualemo Hariyadi SH, menyampaikan bahwa kasus tersebut sudah di tangani pihak polres Banggai
Setelah awak media ini mengkonfirmasi lansung kepada KBO Reskrim Polres Banggai, VIKI GULTOM, melalui Via Seluler WhatsApp (11/4/2025) menyampaikan bahwa kasus dugaan penggelapan sapi di desa tompotika sudah masuk dalam tahapan penyelidikan
“Iya benar kasusnya sudah masuk di polres dan untuk sementara kasusnya masuk dalam tahap penyelidikan, kita sudah lakukan wawancara ke Bualemo dan masih ada lagi yang di wawancarai lagi di palu, tinggal menunggu waktu ke palu untuk lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi lain di palu untuk di ambil keterangannya, dan bukti-bukti lain” terang KBO Reskrim Viki Gultom
lanjutnya “kita belum ada waktu kemarin di karenakan lagi pengamanan PSU Calon Bupati dan Wakil Bupati, terkait pemberangkatan ke palu akan di konfirmasikan dulu” tutupnya
Disisi lain publik mendorong pihak APH Polres Banggai agar serius dalam penanganan kasus dugaan penggelapan hewan ternak bantuan sapi bantuan kelompok yang dapat merugikan keuangan negara puluhan juta rupiah dan jelas melanggar undang-undang tindak pidana korupsi (TIPIDKOR)
Sambil menunggu waktu pengembangan kasus ini oleh pihak APH Polres Banggai, Kasus ini tetap akan tetap dikawal media ini, sampai adanya penetapan tersangka dan demi tegaknya supremasi hukum dalam menguak di balik terjadinya dugaan tindak pidana korupsi







____________________________________________
