Gerebek Dini Hari, Polres Sergai Gagalkan Transaksi 20,19 Gram Sabu, 3 Pria Diamankan

TIPIKOR Investigasi News.id


SERDANG BEDAGAI,tipikorininvestigasinews.id Tipikorinvestigasinews.id Peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai kembali diguncang. Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai berhasil membekuk tiga pria dalam aksi penggerebekan pada Rabu (23/4/2025) dini hari, di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 20,19 gram, tiga unit handphone, serta satu unit sepeda motor RX King.

Berawal dari Informasi Warga

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Tim Opsnal Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian di bawah pimpinan Kanit I IPDA Joko Winarno,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Target operasi (TO) adalah seorang pria berinisial SS alias Sakti Sinulingga (38), warga Desa Cinta Air, Perbaungan.

Transaksi Gagal, Tersangka Diciduk

Setelah kesepakatan harga dan lokasi, transaksi disepakati berlangsung di salah satu rumah di Dusun I. Sekitar pukul 02.25 WIB, tersangka SS datang bersama dua pria lainnya mengendarai sepeda motor RX King warna hitam BK 6434 RAW.

Petugas yang menyamar langsung meringkus ketiganya saat hendak melakukan transaksi. Ketiga pelaku tersebut yakni:

Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Tebing Tinggi

Hery Syahputra (25), warga Medan Tembung

Sakti Sinulingga (38), warga Perbaungan

Sabu Disimpan di Dalam Lampu Motor

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 20,19 gram. Barang haram itu dibungkus dalam plastik kresek warna biru dan disembunyikan di dalam lampu sepeda motor.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dapat Sabu dari DPO Bernama Agus

Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A alias Agus, yang berdomisili di Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

“Identitas sudah dikantongi. Saat ini Agus berstatus dalam pencarian (DPO),” jelas IPTU Zulfan.

Terancam Penjara Seumur Hidup

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun.

Polres Sergai menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup IPTU Zulfan.

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *