PKS merespons wacana kenaikan dana partai politik dari APBN dan menilai idealnya partai menerima anggaran senilai Rp10 ribu per suara.

Jakarta , tipikorinvestigasinews.id -“Ya idealnya paling tidak Rp10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp1.000,” kata Bendahara Umum PKS Mahfudz Abdurrahman Sabtu (24/5).
Sumber pendanaan partai politik di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Kemudian terdapat aturan turunan dalam PP Nomor 1 Tahun 2018 yang menyebutkan sumber dana partai hanya berasal tiga sumber yakni, iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum, dan bantuan APBN/APBD.
Aturan itu menyebutkan bantuan hanya diberikan kepada partai pemilik kursi di DPR atau DPRD dengan besaran seribu rupiah per suara sah hasil pemilu, dan untuk partai pemilik kursi DPRD disesuaikan kemampuan daerah.
Lebih lanjut, Mahfudz juga mengusulkan agar partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.
Menurutnya, keberadaan badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

KABIRO agus chaerudin

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran
PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250
T I P I K O R
INVESTIGASI NEWS.ID
BREAKING NEWS
BERITA TERUPDATE • INFORMASI LINTAS DAERAH • MEDIA. NASIONAL TIPIKOR INVESTIGASI NEWS.ID • Menyajikan BERITA TERKINI • UNGKAP FAKTA • SOROT • KASUS • Investigasi Tajam, Informasi Terpercaya • Tegas, Jujur, dan Berintegritas • Sorot Fakta Tanpa Kompromi • Mengungkap Fakta Demi Kebenaran • Fakta Bicara, Kami Menyuarakan • Suara Fakta untuk Keadilan
─────────────────────────────────────────

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *