Sidikalang 16 juli 2025 tipikorinvestigasinews.id – Sidang penyelidikan saksi-saksi tergugat di lakukan di kantor pengadilan sidikalang,di pimpin oleh hakim ketua Muhammad Iqbal Fahri Juneidy Purba dan hakim anggota Satria Saronikhamo Waruhu dan Dimas Ari Wicaksono berlangsung dengan aman dan tentram
Dimana dalam sidang tersebut di hadirkan para saksi tergugat,sebanyak lima orang yaitu Rena manik,Jesman Sitanggang,Paian Saragi,Aripin Naibaho,Ramli sinaga dan penerjemah bahasa batak toba pak sipayung dari pihak pengadilan.Dan mereka telah mengambil sumpah menurut agama dan keyakinan masing-masing

Menurut kesaksian mereka mengetahui seluk beluk dan sejarah tanah tersebut dimana dulu tanah yang jadi sengketa tersebut adalah tanah milik suami rena manik yaitu almarhum demak sigalingging,tanah tergugat 2 dan 3 yaitu marudin Naibaho dan anaknya marno naibaho,dulu itu di berikan pada paribannya yaitu saor pandiangan setelah saor pandeangan pindah du juallah pada Marudin Naibaho sedangkan tanah tergugat satu yaitu nasip parulian saragi dulu itu tanah di berikan rena damanik kepada itonya jawa sinaga datang jawas sinaga di jual lah ke roy harianja dari roy harianja dijual ke pada hasiholan Saragi dari hasilnya di wariskan kepada nasip parulian Saragi,
Perkataan tersebut juga di tanggapi ke 4 saksi tersebut, dimana para saksi melihat objek tersebut dan menguatkan sejarah tanah tersebut,di mana dalam keterangan para saksi almarhum asden Sitanggang mengetahui para tergugat punya rumah disana,”mengapa tidak dari dulu di tuntut karna kami satu kampung dan mengapa saat beli tanah tidak dilakukan pengukuran dan pemanggilan tokoh adat”ungkap salah seorang saksi kepada media tivikor investigasi news.id dairi
Pewarta:samuel ginting







____________________________________________
