Batam, tipikorinvestigasinews.id – Peredaran rokok ilegal bermerek HMind dan T3bold di wilayah Kota Batam semakin merajalela. Rokok-rokok tersebut diduga kuat beredar luas tanpa pita cukai resmi dari pemerintah, sehingga merugikan pendapatan negara khususnya dari sektor pajak dan cukai.
Berdasarkan hasil investigasi faktual awak media Tipikorinvestigasinews.id di sejumlah titik penjualan rokok di Batam, rokok ilegal ini mudah ditemukan di warung-warung kecil hingga toko eceran. Harga jual yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal menjadi daya tarik tersendiri, namun kondisi ini menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Menurut ketentuan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, rokok yang beredar tanpa pita cukai merupakan tindak pidana. Dalam Pasal 54 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana mestinya dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Media ini mendesak pihak Bea dan Cukai Batam untuk segera melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut. Ketegasan aparat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi pembiaran yang dapat merusak tatanan ekonomi, memperlemah pengawasan negara, serta membiasakan masyarakat mengonsumsi produk ilegal.
Peredaran rokok tanpa cukai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga membuka peluang masuknya jaringan penyelundupan lintas wilayah yang dapat membahayakan stabilitas ekonomi dan hukum di Batam, sebagai kawasan perdagangan bebas yang rawan penyalahgunaan.
Masyarakat juga dihimbau agar tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal, serta melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan rokok tanpa cukai kepada pihak berwajib.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi membuka ruang hak jawab atau klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Jurnalis: Erwin Syahputra







____________________________________________
