Kubu Raya, tipikorinvestigasinews.id– Kamis, 7 Agustus 2025.Provinsi Kalimantan Barat-Masyarakat pengguna jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Kubu Raya, khususnya ruas Parit Masigi hingga Tanjung Hulu, Kecamatan Sungai Ambawang, mendesak pemerintah segera menangani kerusakan jalan yang kian memprihatinkan.
Titik-titik jalan rusak di kawasan tersebut sering memicu kemacetan panjang dan rawan kecelakaan hingga menghambat aktivitas sehari-hari warga.
Seorang pria parubaya,berinisial UA mengadukan kemacetan kerap terjadi setiap hari dan berdampak langsung pada kelancaran mobilitas masyarakat.kepada Awak media.
dan banyak anak-anak sekolah yang terlambat tiba di sekolah karena kondisi jalan berlubang dan kendaraan harus melaju,
potensi kecelakaan meningkat akibat banyaknya pengendara yang berusaha menghindari lubang di jalan.ungkapnya
Dan AU menegaskan; Kewajiban Mematuhi:
Semua peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan diundangkan, termasuk yang dibuat untuk melaksanakan undang-undang, wajib dipatuhi oleh seluruh warga negara dan badan hukum yang berada dalam wilayah hukum Indonesia.
Rujukan:
a.Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
b.Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang dapat memuat sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur di dalamnya.bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera memperbaiki jalan ini agar arus lalu lintas kembali lancar dan anak-anak bisa lebih cepat sampai di sekolah,” Tegas,Uli Anus, S.Pd,Tim Investigasi Mata Lang LKRI pada,7Agustus 2025.pukul 14.40 Wib
Reporter:Rabudin muhammad
Sumber : Uli Anus, S.Pd(Jn/98)







____________________________________________
