Indragiri hulu,tipikorinvistigasinews.id-SD 04 Kecamatan Rengat diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat acara perpisahan beberapa waktu yang lalu dengan memungut biaya sebesar, Rp 400.000 permurid untuk 25 orang .Hal ini bertentangan dengan pernyataan Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, yang melarang pungutan liar di sekolah mana pun.
“Biaya pungutan yang besar membebani orang tua murid, terutama yang mengalami kesulitan ekonomi.” Jelas Inisial J, salah seorang orang tua murid, Selasa (9/9/2025)
Selanjutnya,” Ia meminta kepada Kepala Sekolah SDN 004 untuk mengembalikan dana tersebut, bagi kami jumlah uang sebesar itu sangat berguna , kebanyak kan orang tua murid pekerjaan nya, kuli bangunan, Petani dan kita semua tahu berapa lah penghasilan dari pekerjaan mereka,” tutup J.
Pungli di sekolah melanggar peraturan perundang-undangan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan PP Nomor 17 Tahun 2010.
Sekolah harus mengembalikan dana pungutan kepada orang tua murid jika terbukti melakukan pungli.
Pemerintah daerah dan dinas pendidikan perlu meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan sekolah untuk mencegah pungli.
Oknum sekolah yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Indragiri hulu Rabu ( 10/9/2025) ,” Kami akan cek ke lapangan,” singkat nya.
Hingga berita ini di terbitkan kepala sekolah Negeri 004 di hubunggi tidak di anggkat dengan nomor.0813786885****.
Asnan







____________________________________________
