Aktivitas PETI Ilegal Kandas di Polsek”Kapolda Diminta Beratas Cukong Emas Disintang

____________________________________________

Sintang,tipikorinvestigasinews.id-Sabtu 1 November 2025-Provinsi Kalimantan Bagian Barat

warga Desa Nanga payak kecamatan Kayan Hulu kabupaten Sintang Air kian terlihat sangat kotor, masyarakat Keluhkan tidak bisa digunakan untuk keperluan masyarakat sehari-hari, seperti mandi mencuci pakaian dan memasak Menurut warga setempat yang terdampak langsung oleh limbah yang menurut laporan warga kepada awak media, bahwa di hulu sungai ada kegiatan tambang emas ilegal (PETI)

Berita ini diterbitkan tidak bertujuan Untuk menyerang pihak manapun,”Sesuai Diatur Dalam Undang Undang dipergunakan sebaik-baiknya untuk Warga Negara Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

DASAR HUKUM:
Penampung emas ilegal dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba
(Pasal 158 UU Minerba). Sanksinya adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup”

Warga menambahkan:
limbahnya mengalir ke sungai payak.
Kami tidak lagi mendapatkan kemerdekaan yang di amanahkan Negara Sesuai,

Rujukan UUD:
Pasal 33 UUD 1945 mengatur dasar perekonomian nasional, yang secara ringkas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan bahwa sumber daya alam seperti bumi, air, serta kekayaan di dalamnya dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat sebesar-besarnya

Tegas Masyarakat:
“Kami warga Nanga payak khusus nya yang terdampak langsung oleh pecemeran air limbah, tidak ada kata dugaan “kegiatan peti dihulu sungai dan aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun belum ada tindakan atau himbauan dari pihak aparat Penegak Hukum (Khusus Polri) di wilayah hukum Kapolsek kayan hulu,” ujarnya.

“Kami mohon ada tindakan tegas aparat kepolisian dan jangan sampai ada yang beralasan cari makan,sementara warga yang terdampak dengan air kotor bagaimana?”

Warga menegaskan kepada semua pihak untuk bisa mengambil langkah tegas adil dan kebijaksanaan didalam mengatasi keluhan warga Desa Nanga payak Sesuai Undang Undang yang berlaku Di Negara Republik Indonesia.tutupnya

Sikap Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan,
Tipikor Investigasi News.Id menegaskan komitmen pada prinsip cover both sides

Kepala Humas Redaksi media Tipikor membuka ruang hak jawab, hak klarifikasi, dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

Penulis:Babang

Editor:Warta Humas Kalbar Rabudin Muhammad
Sumber:Warga Sintang””Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran”Di Provinsi Kalimantan Barat

TIPIKOR INVESTIGASI NEWS. “Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran!”

Pos terkait

banner 468x60 ____________________________________________banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *