Kotawaringin Barat, tipikorinvestigasinews.id- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 26 November 2024.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Kotawaringin Barat Hj. Nurhidayah, S.H., M.H. sebagai Pihak Kesatu, dan pimpinan DPRD sebagai Pihak Kedua.

Adapun unsur pimpinan DPRD yang ikut menandatangani kesepakatan tersebut yaitu Ketua DPRD Kobar Mulyadin, S.H., Wakil Ketua I H. Rudi Imam Gunawan, dan Wakil Ketua II Sri Lestari, S.Pd.
Dalam kesempatan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD menyatakan telah membahas secara mendalam dan menyetujui tiga Raperda strategis, yaitu, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Raperda ini akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran 2026.

Raperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Marunting Sejahtera
Raperda ini bertujuan memperkuat kelembagaan BPR daerah agar dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk pelaku UMKM di Kabupaten Kotawaringin Barat. Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS)
Aturan ini diharapkan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ZIS secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penandatanganan ketiga Raperda tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Jurnalis: AGM
⚖️ Tegakkan Keadilan, Perjuangkan Kebenaran







____________________________________________