TAPANULIUTARA-Tipikorinvestigasinews.id Penyidik Satreskrim Polres Tapanuli Utara tak main-main. Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1.094.129.200 kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian resmi menjadwalkan pemanggilan terhadap Erikson Sianipar untuk diperiksa secara hukum pada pekan depan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan nomor STTLP/76/III/2026 yang dilayangkan oleh Erni Mesalina Hutauruk. Erikson, yang juga menjabat sebagai Ketua Koperasi HKTI, kini harus siap mempertanggungjawabkan segala aliran dana yang diduga tidak disalurkan ke pihak yang berhak.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik tengah bergerak cepat mengumpulkan seluruh bukti permulaan yang kuat.
“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor pada pekan depan untuk dimintai keterangan secara mendalam terkait aliran dana tersebut,” tegas Aiptu Baringbing, Kamis (09/04/2026).
Kasus ini bermula ketika dana operasional periode Desember 2025 hingga Maret 2026 dikirimkan ke rekening Koperasi HKTI, namun diduga tidak diteruskan kepada Koperasi Produsen Multi Pihak Tumbuh Sejahtera Bersama Petani yang seharusnya menjadi penerima hak.
Saat ini tim penyidik juga tengah menggodok seluruh bukti pendukung, mulai dari dokumen transaksi perbankan hingga keterangan saksi, untuk memperkuat konstruksi perkara.
Erikson Sianipar disangkakan melanggar Pasal 489 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Pasal ini menyimpan ancaman hukuman penjara yang tidak main-main bagi siapa saja terbukti menggerogoti hak orang lain.
Pihak pelapor dan korban berharap proses hukum ini berjalan transparan dan tanpa hambatan, mengingat nilai kerugian yang fantastis dan menyangkut hajat hidup banyak pihak. Kini, tinggal menunggu jawaban Erikson di meja penyidik!
Krista Pardede







____________________________________________
