TAMBOLAKA,http://Tipikorinvestigasinews.id–
29 Juni 2026.
Penanganan kasus dugaan pembunuhan Gregorius Bessu yang akrab disapa Goris, oleh pihak kepolisian dinilai berjalan di tempat selama dua tahun terakhir. Merespons mandegnya perkara ini, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Tambolaka bersama keluarga korban menggelar aksi damai guna menyuarakan desakan keadilan secara langsung.
Gerakan moral yang diinisiasi oleh PMKRI Cabang Tambolaka ini mendapat apresiasi mendalam dari pihak keluarga korban karena dinilai konsisten mengawal hak-hak masyarakat kecil yang tak bersuara. Di sisi lain, publik kini menagih janji dan komitmen institusi kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan asas penegakan hukum yang berkeadilan.
Kronologi Penanganan Perkara yang Berlarut-larut
Berdasarkan investigasi penuturan saksi sekaligus paman korban, Bapak Gregorius Bessu (Tamo Almarhum/ Nama paman sama dengan nama Almarhum), jalannya penyelidikan sejak awal di tingkat Polsek …….sejumlah kejanggalan dan inkonsistensi informasi:
1. 5 Juni 2024 (Awal Mula Kasus): Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Goris terjadi. Pihak keluarga langsung menyerahkan identitas diri (KTP) sebagai bentuk sikap kooperatif untuk membantu penyelidikan, namun klaim keluarga menyatakan tidak ada tindak lanjut pemeriksaan mendalam terhadap mereka. Selain itu, kendaraan roda empat korban disita sebagai barang bukti, namun kemudian dikembalikan dengan status pinjam pakai tanpa kejelasan status hukum perkara.
2. 5 Juli 2024 (Inkonsistensi Pernyataan Penyidik): Satu bulan pasca-kejadian, keluarga mendatangi kantor polisi untuk meminta perkembangan kasus. Seorang anggota bernama Pak Gede (tidak tau nama lengkap) memberikan informasi bahwa penyelidikan telah menemui “titik terang” dan meminta keluarga tetap tenang.
3. Satu Jam Kemudian: Di hari dan lokasi yang sama, Kapolsek setempat bergabung dalam pertemuan dan mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang. Kapolsek menyatakan bahwa kasus tersebut “gelap” tanpa memberikan rincian alasan logis yang jelas. Setelah itu, paman korban diperintahkan keluar ruangan, menyisakan ibu dan cucu korban untuk diwawancarai singkat.
4. Juni 2026 (Kondisi Terkini): Terhitung sejak peristiwa pertama, 5 Juni 2024 kasus ini telah terbengkalai selama 740 hari pada 15 Juni 2026 (atau sekitar 2 tahun, 1 minggu, dan 3 hari) tanpa ada penetapan tersangka maupun kejelasan hukum yang pasti.
Menanti Pembuktian Asas Akuntabilitas Polri
Aksi massa yang dikawal oleh PMKRI Tambolaka, 15 Juni 2026 Jilid tiga, menjadi momentum krusial bagi Polres Sumba Barat Daya (SBD) untuk mengevaluasi kinerja penyidik di tingkat bawah. Perbedaan mencolok antara pernyataan “ada titik terang” dan “kasus gelap” dalam waktu satu jam yang sama memperlihatkan adanya sumbatan informasi yang merugikan hak-hak keluarga korban selaku pencari keadilan.
Keluarga menyatakan mereka tidak mencari konflik, melainkan hanya menginginkan hukum ditegakkan secara objektif dan transparan. Langkah taktis yang kini dinantikan dari Polres SBD adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang transparan, serta audit investigasi internal untuk mengurai kendala utama yang membuat kasus ini mengendap selama dua tahun.
“Kami mengharapkan kalau boleh perkara ini secepatnya (dituntaskan) karena sudah lama. Kami sungguh merindukan kepastian,” ujar Paman korban, Bapak Gregorius Bessu di hadapan awak media di Tambolaka. (Red.TIN.ID).
(Reporter: Gunter Guru Ladu Meha).







____________________________________________
