SERDANG BEDAGAI,Sumut,Tipikorinvestigasinews.id–
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus pembobolan sekolah dasar di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, dalam waktu kurang dari 1×12 jam sejak laporan diterima.
Pelaku berinisial M P alias Y (25), warga Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban, diamankan pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kediamannya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian.
Kasus pencurian terjadi di SD Negeri No. 105412 Sei Bamban. Akibat aksi tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sebesar Rp44.400.000. Pelaku diketahui membobol ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dengan cara merusak pintu menggunakan sebuah gunting.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mencuri 8 unit Chromebook, terdiri dari 5 unit merek Axioo dan 3 unit merek Acer. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, termasuk satu tas ransel warna putih les biru yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan barang curian.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.(Supriadi Azhar).








____________________________________________
M E D I A - N A S I O N A L