Purwakarta, tipikorinvestigasinews.id —
Kebijakan kerja sama media yang diterapkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Purwakarta menuai kritik tajam dari kalangan insan pers. Pasalnya, Kominfo Purwakarta mensyaratkan perusahaan pers harus terverifikasi Dewan Pers sebagai prasyarat kerja sama, tanpa disertai dasar hukum tertulis yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebijakan tersebut dinilai membangun standar sepihak di luar Undang-Undang, sekaligus berpotensi menabrak prinsip kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Merujuk Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, syarat pendirian dan operasional perusahaan pers hanya mewajibkan berbadan hukum Indonesia.
Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang menyebutkan bahwa verifikasi Dewan Pers bersifat wajib, apalagi dijadikan penentu sah atau tidaknya sebuah media.
Lebih jauh, Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers menegaskan bahwa fungsi Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers, bukan mengesahkan, melegalkan, atau membatasi eksistensi media. Dengan demikian, verifikasi bersifat administratif dan sukarela, bukan instrumen pembatasan kemitraan.
Fakta ini juga berulang kali ditegaskan Dewan Pers dalam pernyataan resminya bahwa media yang belum terverifikasi tetap sah secara hukum dan dilindungi UU Pers.
Kebijakan Kominfo Purwakarta tersebut dinilai mengarah pada pembatasan tidak langsung terhadap kemerdekaan pers, yang secara tegas dilarang dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yakni:
Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran
Pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
Kebijakan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta Pasal 28E ayat (3) yang menjamin kebebasan menyampaikan pendapat.
Sejumlah pihak menilai, apabila syarat verifikasi dijadikan mutlak tanpa dasar hukum, maka Kominfo Purwakarta telah melampaui kewenangannya sebagai perangkat daerah dan berpotensi menempatkan diri seolah-olah berada di atas undang-undang.
Upaya klarifikasi telah dilakukan awak media secara berjenjang. Salah satu admin Kominfo Purwakarta saat dikonfirmasi menyampaikan pernyataan singkat:
“Perusahaan pers yang sudah berbadan hukum wajib terverifikasi Dewan Pers.”
Namun, pernyataan tersebut tidak disertai rujukan regulasi, surat edaran, atau produk hukum apa pun yang menjadi dasar kebijakan tersebut.
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinas Kominfo Purwakarta. Sayangnya, hingga lebih dari satu jam menunggu, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. Konfirmasi lanjutan melalui pesan WhatsApp juga belum mendapat respons hingga berita ini ditayangkan.
Sejumlah kalangan pers menilai kebijakan ini berpotensi melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum, karena menciptakan standar baru yang tidak dikenal dalam sistem hukum pers nasional.
Kondisi ini dikhawatirkan membuka ruang diskriminasi terhadap media lokal, media independen, dan media kecil, yang sah secara hukum namun belum atau tidak mengikuti verifikasi administratif Dewan Pers.
Jika dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, kebijakan ini dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola hubungan pemerintah daerah dengan pers, sekaligus menguji komitmen Pemkab Purwakarta terhadap kemerdekaan pers.
Publik dan insan pers kini menunggu sikap resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purwakarta, terutama terkait:
Dasar hukum tertulis kebijakan tersebut
Apakah kebijakan ini merupakan instruksi pusat atau tafsir internal daerah
Alasan menjadikan verifikasi Dewan Pers sebagai syarat mutlak kerja sama
Hingga klarifikasi resmi disampaikan, polemik ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik dan perhatian serius insan pers nasional.
Laporan: Syawaludin








____________________________________________
