Kayu Agung, tipikorinvestigasinews.id –
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria berinisial BA yang mengaku sebagai Jaksa, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di Rumah Makan Saudagar, Kayu Agung.
Kejadian bermula saat BA bersama dua rekannya mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada pagi hari untuk mencari Kasi Dal Ops Bidang Pidsus, namun tidak bertemu. Sekitar pukul 11.30 WIB, BA kemudian mendatangi Kejari OKI dengan menggunakan seragam lengkap Kejaksaan berpangkat Jaksa Madya (4A) dan mengaku sebagai Jaksa pada JAM Intel Kejaksaan Agung RI.
Di Kejari OKI, BA sempat berbincang dengan sejumlah pejabat, di antaranya Kasubsi Penyidikan Pidsus serta Kasi Intel. Ia bahkan meminta agar dihubungkan dengan Bupati OKI, namun ditolak. Berdasarkan informasi dari Bagian Protokol Pemda OKI, BA juga pernah mengaku sebagai utusan Kejagung untuk bertemu Bupati, meski rencana tersebut belum terlaksana.
Atas laporan tersebut, Kajari OKI memerintahkan Tim Intelijen untuk mengamankan BA di Kayu Agung.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa setelah diperiksa, BA ternyata bukan Jaksa. “Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA merupakan PNS aktif pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan pangkat III/D,” ungkapnya.
Dari tangan BA, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone, KTP, kartu pegawai, KTA, name tag, serta satu stel baju gamjak Kejaksaan. Saat ini, BA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan proses hukum berikutnya.
“Kejaksaan tidak akan mentolerir tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum. Kami berkomitmen menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa maupun aparat penegak hukum lainnya,” tegas Vanny. (Oman)